Jakarta (tutur.co.id) – Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus bakal menunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukti transfer uang PT Blueray Cargo ke pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Hal itu dikatakan Iskandar yang menerima kuasa nonlitigasi dari John Field, usai menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea Cukai terkait importasi barang.
“Nah, ditanya tadi (KPK), apakah saudara kenal Ahmad Dedi?,” kata Iskandar saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jumat 12 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku tidak pernah mengenal Ahmad Dedi orang yang diberitakan memiliki kaitan dalam kasus ini dan viral berlari saat ditemui wartawan usai diperiksa KPK.
Kemudian penyidik bertanya apakah dirinya selama menangani nonlitigasi Blueray menemukan salah satu nama yang ditransfer Blueray Cargo ke pejabat di Bea Cukai.
“Saya jawab, iya,” ucapnya kepada penyidik.
Ia pun diminta untuk menunjukkan bukti pengiriman uang tersebut oleh penyidik pada pekan depan.
“Saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sedang menjalani persidangan yaitu John Field bos Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

