Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iskandar Sitorus Bakal Tunjukan KPK Bukti Transfer Blueray ke Pejabat Bea Cukai
  • Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Dinilai Dorong Ekonomi Rakyat dan Perkuat Kebersamaan Pemuda
  • BGN Klarifikasi Nanik Deyang Tak Pernah Ucap Prabowo Nikmati Dana MBG
  • Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite, Masyarakat Tak Perlu Panik
  • Brasil vs Maroko: Duel Favorit Juara Kontra Kuda Hitam Piala Dunia 2026
  • Terungkap Pertemuan Andri Mulyono Vendor Motor Listrik MBG dengan Petinggi BGN
  • Amerika Serikat Menggila! Paraguay Dibantai 4-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
  • Cara Licik Andri Mulyono Dapat Tender Motor Listrik MBG, Meski Tak Punya Dealer
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Iskandar Sitorus Bakal Tunjukan KPK Bukti Transfer Blueray ke Pejabat Bea Cukai

Iskandar Sitorus Bakal Tunjukan KPK Bukti Transfer Blueray ke Pejabat Bea Cukai

Hukum Ahmad Nuryaman13 Juni 2026 / 15:56 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
KPK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus bakal menunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukti transfer uang PT Blueray Cargo ke pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Hal itu dikatakan Iskandar yang menerima kuasa nonlitigasi dari John Field, usai menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea Cukai terkait importasi barang.

“Nah, ditanya tadi (KPK), apakah saudara kenal Ahmad Dedi?,” kata Iskandar saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jumat 12 Juni 2026.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku tidak pernah mengenal Ahmad Dedi orang yang diberitakan memiliki kaitan dalam kasus ini dan viral berlari saat ditemui wartawan usai diperiksa KPK.

Kemudian penyidik bertanya apakah dirinya selama menangani nonlitigasi Blueray menemukan salah satu nama yang ditransfer Blueray Cargo ke pejabat di Bea Cukai.

“Saya jawab, iya,” ucapnya kepada penyidik.

Ia pun diminta untuk menunjukkan bukti pengiriman uang tersebut oleh penyidik pada pekan depan.

“Saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Baca Juga  KPK Ungkap Transaksi Rp366,7 Miliar di 96 Rekening Pegawai Imipas

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sedang menjalani persidangan yaitu John Field bos Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

bea cukai Iskandar Sitorus John Field KPK PT Blueray Cargo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNobar Gratis Piala Dunia 2026 Dinilai Dorong Ekonomi Rakyat dan Perkuat Kebersamaan Pemuda

Berita Lainnya

Terungkap Pertemuan Andri Mulyono Vendor Motor Listrik MBG dengan Petinggi BGN

13 Juni 2026 / 12:33 WIB

Cara Licik Andri Mulyono Dapat Tender Motor Listrik MBG, Meski Tak Punya Dealer

13 Juni 2026 / 10:55 WIB

Korupsi MBG: Indah Buat Nanik S Deyang, Tidak Indah Buat Sony Sonjaya

12 Juni 2026 / 21:38 WIB

Penyidik Kejagung Tetapkan Bos Pemenang Tender Motor Listrik Tersangka Korupsi MBG

12 Juni 2026 / 20:24 WIB

Bupati Muara Enim Pakai Duit Suap untuk Menyuap Ketua Tim Pemeriksa BPK

12 Juni 2026 / 09:35 WIB

Bantah Terima Suap, KPK Beberkan Peran Titin Rita Lestari Kasus Muara Enim

11 Juni 2026 / 21:59 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kehangatan Prabowo dan Warga Saat Open House di Istana

Deba Salamah21 Maret 2026 / 21:30 WIB

Iskandar Sitorus Bakal Tunjukan KPK Bukti Transfer Blueray ke Pejabat Bea Cukai

13 Juni 2026 / 15:56 WIB

Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Dinilai Dorong Ekonomi Rakyat dan Perkuat Kebersamaan Pemuda

13 Juni 2026 / 15:27 WIB

BGN Klarifikasi Nanik Deyang Tak Pernah Ucap Prabowo Nikmati Dana MBG

13 Juni 2026 / 14:50 WIB

Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite, Masyarakat Tak Perlu Panik

13 Juni 2026 / 14:14 WIB

Brasil vs Maroko: Duel Favorit Juara Kontra Kuda Hitam Piala Dunia 2026

13 Juni 2026 / 14:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.