Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dan mengecek keaslian 55 kg platinum milik Bupati nonaktif Langkat, Syah Afandin saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Platinum seberat puluhan kilo itu menjadi barang bukti yang ditemukan penyidik di dalam mobil Bupati saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Diduga platinum tersebut berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya menjadi tersangka.
“Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut. Mengapa ada dalam penguasaan bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026.
KPK kini tengah mempelajari kemungkinan barang tersebut diberikan oleh pihak tertentu dan mencari tahu motifnya.
“Apakah platinum itu juga merupakan pemberian dari pihak-pihak lainnya, maka yang jadi pertanyaan berikutnya adalah apa motif dan tujuannya,” tambah Budi.
Selain menelusuri, KPK akan menggandeng ahli dari pihak eksternal untuk memeriksa keaslian platinum seberat 55 kg itu.
Diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan Syah Afandin (SAF) dan tim suksesnya Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi dari adanya proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.

