Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Telkom Akses Bangun Laboratorium Fiber Optik di SMK Wilayah 3T, Perkuat Kompetensi SDM Digital
  • TikTok Tokopedia Buka Suara soal Isu PHK Karyawan, Ini Penjelasan Perusahaan
  • Polisi Aktif Tersangka MBG, Ini Tanggapan Korps Bhayangkara
  • Tinggal Satu Kutukan yang Belum Bisa Dipatahkan Ronaldo
  • Jamin Jawa Bebas Byarpet, PLN Pasok Batu Bara Kalori Tinggi dan Suntik Daya hingga 5 GW!
  • Komisi III Soroti Kisruh Ijazah Jokowi, Bikin Gaduh!
  • KKB Bakar Pesawat di Yahokimo, Pilot Dikabarkan Tewas di Lokasi
  • Kubu Roy Suryo Permasalahkan Penggunaan KUHP Lama atau Baru oleh Polda
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kubu Roy Suryo Permasalahkan Penggunaan KUHP Lama atau Baru oleh Polda

Kubu Roy Suryo Permasalahkan Penggunaan KUHP Lama atau Baru oleh Polda

Hukum Ahmad Nuryaman02 Juli 2026 / 17:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mempertanyakan soal penggunaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus yang menjerat kliennya. Ia berpandangan Polda Metro Jaya tidak konsisten menyebut penggunaan KUHP lama atau KUHP baru dalam penangkapan dan surat perintah penahanan.

Refly menilai menyerahkan berkas-berkas dan kemudian melimpahkan termasuk juga para tersangka itu bukan bagian dari penyidikan. Karena bukan bagian penyidikan lagi, maka harusnya menggunakan KUHAP yang baru.

Refly menilai surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik Polda menyertakan pasal-pasal dalam KUHAP yang baru semua. Bahkan dalam satu surat penangkapan dan penahanan terdapat 7 hingga 8 pasal.

“Nah, itu artinya dia sendiri mengakui bahwa itu adalah KUHAP yang baru sesungguhnya yang harus digunakan. Dan kalau misalnya dia berpandangan bahwa yang harus digunakan KUHAP lama (pandangan dari Polda Metro dan ahli), maka surat penangkapan dan penahanan itu cacat formil,” kata Refly usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2026.

Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Gafur Sangaji yang menyebut saksi ahli yang dihadirkan Polda menyatakan penahanan kepada Roy Suryo tidak sah secara hukum.

“Pendapat ahli yang diajukan oleh Polda Metro Jaya secara tegas dan clear mengatakan bahwa surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan itu cacat formil,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolda Metro Digugat, Desak Segera Tahan Firli Bahuri
KUHP Polda Metro Jaya praperadilan Refly Harun Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Hadirkan Ahli Hukum Pidana
Next Article KKB Bakar Pesawat di Yahokimo, Pilot Dikabarkan Tewas di Lokasi

Berita Lainnya

Polisi Aktif Tersangka MBG, Ini Tanggapan Korps Bhayangkara

02 Juli 2026 / 18:50 WIB

Komisi III Soroti Kisruh Ijazah Jokowi, Bikin Gaduh!

02 Juli 2026 / 17:17 WIB

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Hadirkan Ahli Hukum Pidana

02 Juli 2026 / 16:08 WIB

Jokowi Bakal Bawa Ijazah SD hingga SMP dalam Sidang Pembuktian

02 Juli 2026 / 16:07 WIB

Jokowi Bakal Datang di Sidang Ijazah? Kuasa Hukum: Siap untuk Hadir

02 Juli 2026 / 15:50 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG Seorang Polisi Aktif

02 Juli 2026 / 14:23 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Erick Thohir: GBK Siap Sambut Era Baru Timnas Indonesia di FIFA Series

Deba Salamah25 Maret 2026 / 06:00 WIB

Telkom Akses Bangun Laboratorium Fiber Optik di SMK Wilayah 3T, Perkuat Kompetensi SDM Digital

02 Juli 2026 / 19:15 WIB

TikTok Tokopedia Buka Suara soal Isu PHK Karyawan, Ini Penjelasan Perusahaan

02 Juli 2026 / 18:55 WIB

Polisi Aktif Tersangka MBG, Ini Tanggapan Korps Bhayangkara

02 Juli 2026 / 18:50 WIB

Tinggal Satu Kutukan yang Belum Bisa Dipatahkan Ronaldo

02 Juli 2026 / 18:00 WIB

Jamin Jawa Bebas Byarpet, PLN Pasok Batu Bara Kalori Tinggi dan Suntik Daya hingga 5 GW!

02 Juli 2026 / 17:39 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.