Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Pariwisata RI Melesat: Wisman Tembus 1,38 Juta, Malaysia Masih Jadi ‘Raja’
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terima Suap Mobil Land Cruiser Kredit
  • Gelombang Panas Eropa: 1000 Lebih Orang Spanyol Tewas ‘Terpanggang’
  • Komut Pertamina Tinjau Proyek Strategis di Tuban, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • BPS: Kunjungan Wisman ke Indonesia Naik 5,83% pada Mei 2026
  • Kiwoom: Waspadai Volatilitas IHSG pada Juli, Ada 14 Agenda Pidato Presiden
  • Karakter Kuat Kongo di Laga Hidup Mati Jadi Alarm Bahaya untuk Inggris
  • Impor RI Naik 15,24% hingga Mei 2026, China Masih Jadi Pemasok Terbesar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terima Suap Mobil Land Cruiser Kredit

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terima Suap Mobil Land Cruiser Kredit

Hukum Ahmad Nuryaman01 Juli 2026 / 20:19 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
KPK memperlihatkan mobil Toyota Land Cruiser yang diberikan Zulkarnain kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar yang statusnya masih kredit. Suap itu didapatkan dari Sekretaris Daerah (Sekda), Zulkarnain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan suap tersebut diduga hasil lelang untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah yang diberikan oleh Zulkarnain secara mencicil.

KPK menjelaskan mulanya Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk mengisi posisi Sekda. Namun pada saat itu hanya ada dua calon yaitu Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda dan Zulkarnain (ZKN) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.

“Bahwa pada bulan April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu 1 Juni 2026.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Sebagai Tersangka

Suhardiman selaku Bupati meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

Namun hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan Bupati. Kemudian ia membeli mobil tersebut seharga Rp2,05 miliar dengan cara kredit Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun. Zulkarnain menggunakan nama Ardiles (ARD) Direktur Utama PT MIC (Mitra Ideal Consultant) lantaran profil keuangannya tidak memenuhi syarat kredit.

“Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor selama 5 tahun. Jadi periodenya memang sengaja mengikuti periode jabatan dari Bupati,” tambah Taufik.

Baca juga : Sempat Dicari-cari, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Baca Juga  3 Pegawai Bea Cukai Dicecar KPK soal Dugaan Sumber Dana Operasional dari Pengusaha

Berdasarkan kecukupan bukti, KPK telah resmi menetapkan tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi; Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda); Zulkarnain dan pihak swasta; Ardiles sebagai tersangka, Rabu 1 Juli 2026.

KPK selanjutnya melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Kuansing suap jabatan Suhardiman Amby Zulkarnain
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGelombang Panas Eropa: 1000 Lebih Orang Spanyol Tewas ‘Terpanggang’
Next Article Pariwisata RI Melesat: Wisman Tembus 1,38 Juta, Malaysia Masih Jadi ‘Raja’

Berita Lainnya

KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Sebagai Tersangka

01 Juli 2026 / 16:15 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Gagal Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

01 Juli 2026 / 14:23 WIB

Sempat Dicari-cari, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

30 Juni 2026 / 23:38 WIB

Dito Ariotedjo Dicecar KPK 10 Pertanyaan di Kasus Korupsi Kuota Haji

30 Juni 2026 / 21:14 WIB

Nadiem Makarim Kehabisan Kata-kata Usai Divonis 10 Tahun

30 Juni 2026 / 20:24 WIB

Lolos OTT KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Diminta Serahkan Diri

30 Juni 2026 / 20:02 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Ditahan West Ham, Sesko: Kami Sedang Tidak Beruntung

Deba Salamah12 Februari 2026 / 04:00 WIB

Pariwisata RI Melesat: Wisman Tembus 1,38 Juta, Malaysia Masih Jadi ‘Raja’

01 Juli 2026 / 22:07 WIB

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terima Suap Mobil Land Cruiser Kredit

01 Juli 2026 / 20:19 WIB

Gelombang Panas Eropa: 1000 Lebih Orang Spanyol Tewas ‘Terpanggang’

01 Juli 2026 / 18:28 WIB

Komut Pertamina Tinjau Proyek Strategis di Tuban, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

01 Juli 2026 / 18:15 WIB

BPS: Kunjungan Wisman ke Indonesia Naik 5,83% pada Mei 2026

01 Juli 2026 / 17:58 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.