Jakarta (tutur.co.id) – Sebanyak 3 orang pegawai di Ditjen Bea dan Cukai Semarang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap yang kini terus di dalami.
Tim penyidik KPK menggali keterangan dari pegawai Bea Cukai untuk mempertegas soal sumber dana yang digunakan untuk kepentingan operasional pimpinannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh PT Blueray Cargo.
Pasalnya KPK menduga dana operasional itu bersumber dari kantong para pengusaha importir, yang sengaja dikumpulkan melalui seorang pegawai Bea Cukai.
“Saksi dari pihak Bea dan Cukai yang didalami terkait dengan penggunaan anggaran-anggaran dalam operasional kegiatan oknum Bea dan Cukai untuk kegiatan-kegiatan kepabeanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 25 Mei 2026.
Saat ini KPK terus memeriksa saksi-saksi terkait guna memperjelas sumber yang digunakan dari APBN atau merupakan uang yang dikumpulkan dari kantong-kantong pengusaha sebagai dana taktis.
“Apakah dana yang digunakan itu bersumber dari APBN resmi atau ini merupakan dana taktis yang diduga dikumpulkan dari pemberian pihak-pihak swasta,” ujarnya.
Tim penyidik KPK terus melakukan penelusuran untuk mengungkap apakah kemungkinan ada kaitan dengan kasus suap PT Blueray Cargo atau berkaitan dengan pengurusan pita cukai yang kasusnya kini masih bergulir.
Adapun dalam jadwal pemeriksaan kemarin, KPK melakukan panggilan terhadap 3 ASN DJBC Semarang berinisial KWN, KHN, dan STP. Tak hanya itu, untuk terus mengungkap kasus ini, juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dari pihak swasta berinisial DN, IDN dan ARR.

