Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan regulator merespons secara serius peringatan MSCI terkait potensi penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market apabila reformasi yang diminta investor global tidak menunjukkan kemajuan.
Friderica mengatakan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempercepat berbagai langkah reformasi untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
“Harus dilihat bagaimana regulator, kemudian stock exchange, OJK sangat serius menyikapi hal ini dan kami ingin mengedepankan keterbukaan,” kata Friderica usai menghadiri Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026 di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, seluruh perhatian (concern) yang disampaikan MSCI telah ditindaklanjuti. Bahkan, OJK bersama regulator pasar modal telah bertemu langsung dengan MSCI di New York sekitar dua bulan lalu untuk membahas berbagai masukan, termasuk kekhawatiran investor global terhadap pasar modal Indonesia.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah meningkatkan transparansi kepemilikan saham. OJK menurunkan ambang batas pengungkapan identitas pemegang saham dari kepemilikan di atas 5% menjadi di atas 1%.
Selain itu, regulator juga telah menyempurnakan ketentuan mengenai ultimate beneficial owner (UBO) untuk menjawab perhatian MSCI terkait transparansi pasar.
Di sisi likuiditas, OJK mendukung peningkatan ketentuan free float minimum dari 7,5% menjadi 15% yang akan diterapkan secara bertahap.
“Itu semua sudah kita lakukan dan mereka (MSCI) saat ini punya concern yang tentu saja beberapa hal akan kita tindak lanjuti sebagaimana yang mereka sampaikan terkait informasi dalam bahasa Inggris dan lain-lain,” ujar Friderica.
Untuk memastikan komunikasi berjalan efektif, OJK juga meminta Direktur Utama BEI menggelar technical meeting secara rutin dengan MSCI guna membahas seluruh isu yang masih menjadi perhatian investor internasional.
Selain reformasi regulasi, OJK menegaskan akan memperkuat penegakan hukum (enforcement) di pasar modal. Regulator akan menindak tegas setiap pelanggaran, menjatuhkan sanksi kepada pelaku yang melanggar ketentuan, hingga melakukan delisting apabila diperlukan.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2026 waktu Amerika Serikat atau 24 Juni 2026 WIB, MSCI merilis hasil Market Classification Review 2026. Dalam laporannya, MSCI mengapresiasi sejumlah reformasi yang dilakukan OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Reformasi tersebut meliputi peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholders Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan persyaratan free float minimum menjadi 15%.
Namun, MSCI menegaskan implementasi reformasi secara konsisten tetap menjadi faktor utama yang akan dinilai.
“Meskipun pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar,” tulis MSCI.
MSCI menyatakan akan terus mengevaluasi cakupan, konsistensi, dan efektivitas reformasi pasar modal Indonesia hingga MSCI Index Review November 2026.
Apabila kemajuan dinilai belum memadai, MSCI membuka kemungkinan melakukan konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
Sebelumnya, dalam Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis pada 19 Juni 2026, MSCI mempertahankan mayoritas penilaian terhadap aksesibilitas pasar modal Indonesia. Dari 18 kriteria yang dinilai, sebanyak 10 memperoleh peringkat tertinggi “++”, enam kriteria mendapat nilai “+”, sementara dua kriteria, yakni Information Flow dan Foreign Exchange Market Liberalization Level, masih memperoleh penilaian negatif sehingga memerlukan perbaikan lebih lanjut.

