Jakarta (tutur.co.id) – Nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadim Makarim diputuskan hari ini Selasa 30 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nah, berikut ini kilas balik dan kronologi lengkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kasus ini berpusat pada proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp9,3 triliun untuk pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, pengkondisian vendor, serta kemahalan harga (mark-up). Jaksa memperkirakan dugaan kemahalan harga mencapai Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan merugikan negara sebesar Rp621 miliar. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp5,2 triliun.
Selain Nadiem, beberapa orang dekat dan pejabat kementerian turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Staf Khusus Nadiem (Jurist Tan) dan Konsultan Teknologi (Ibrahim Arief).
Kronologi Kasus
1. Awal Perencanaan & Pengondisian Proyek (Desember 2019 – 2021)
Desember 2019: Sebelum proyek dimulai, Nadiem Makarim menugaskan Staf Khususnya, Jurist Tan, untuk memfasilitasi Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi luar di Kemendikbudristek. Staf khusus dinilai melampaui wewenang karena ikut campur dalam perencanaan pengadaan barang.
Pertemuan dengan Google: Nadiem mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak Google. Disepakati bahwa sistem operasi berbasis ChromeOS dan CDM akan dijadikan spesifikasi wajib dalam proyek pengadaan TIK.
Penyusunan Juknis Spesifik: Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 Tahun 2021. Menindaklanjuti aturan tersebut, jajaran di bawahnya (Direktur SD dan Direktur SMP) membuat Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklab) pengadaan yang mengunci spesifikasi hanya pada ChromeOS. Vendor tertentu (salah satunya PT Bhinneka Mentari Dimensi) langsung ditunjuk sebagai penyedia.
2. Masalah di Lapangan (2022–2024)
Setelah 1,2 juta unit laptop didistribusikan menggunakan dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), ditemukan bahwa laptop Chromebook tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar di berbagai daerah akibat keterbatasan infrastruktur dan sistem yang dikunci.
3. Pengusutan dan Penetapan Tersangka (September 2025)
Kejagung mulai mengendus aroma korupsi dalam proyek bernilai fantastis ini dan memeriksa ratusan saksi.
4 September 2025: Setelah bolak-balik diperiksa sebagai saksi, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka ke-5 dalam kasus ini. Nadiem langsung dipakaikan rompi merah muda dan ditahan di Rutan Salemba. Nadiem sempat memprotes penahanan tersebut dan menyatakan dirinya tidak bersalah.
4. Proses Persidangan dan Tuntutan Jaksa (Januari – Mei 2026)
5 Januari 2026: Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nadiem didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari proyek digitalisasi tersebut.
13 Mei 2026: Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti fantastis senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun (total sekitar Rp5,6 triliun) subsider 9 tahun kurungan.
5. Sidang Putusan / Vonis (30 Juni 2026)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan (vonis). Berkas putusan Nadiem tercatat sangat tebal, mencapai 1.146 halaman, di mana hakim hanya membacakan 122 halaman bagian pertimbangan hukum setelah disetujui oleh jaksa maupun tim pengacara Nadiem.
Pihak Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya tetap optimistis serta berharap mendapatkan putusan bebas murni, sembari menyebut kasus ini ironis karena Nadiem merasa dikorbankan setelah mengklaim berjuang melawan korupsi selama menjabat.

