Jakarta (tutur.co.id)- Pemerintah menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk sektor industri menjadi USD 13 per MMBTU dari sebelumnya berkisar USD 20–23 per MMBTU. Kebijakan atas arahan Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan menjaga daya saing industri sekaligus menekan biaya produksi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Redaksi Tutur, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima masukan dari pelaku industri terkait tingginya harga LNG. Menurutnya, Presiden memberikan perhatian khusus agar industri tetap kompetitif dan lapangan kerja terjaga.
Bahlil menjelaskan pelaku industri sempat mengusulkan harga gas di kisaran USD 15–16 per MMBTU. Namun, setelah dilakukan perhitungan dan dilaporkan kepada Presiden, pemerintah menetapkan harga yang lebih rendah, yakni USD 13 per MMBTU.
Kenaikan harga LNG, lanjut Bahlil, dipicu penurunan produksi gas di sejumlah lapangan wilayah barat Indonesia yang selama ini memasok kawasan Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Akibatnya, pasokan harus didatangkan dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan daerah lain, sehingga biaya distribusi, regasifikasi, dan penyaluran melalui pipa menjadi lebih tinggi.
Meski demikian, Bahlil menegaskan kenaikan harga bukan disebabkan kekurangan pasokan gas nasional. Produksi gas secara keseluruhan masih sesuai target lifting APBN, sementara penurunan hanya terjadi di beberapa lapangan wilayah barat. Dengan harga baru sebesar USD 13 per MMBTU, pemerintah berharap biaya energi industri turun sehingga produksi dan penyerapan tenaga kerja tetap terjaga.

