Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan perkara yang menyeret Mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Kali ini KPK melakukan pendalaman dugaan praktik pemerasan yang terjadi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.
“Hari ini Jumat (26/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2026.
Baca juga: Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim
Pemeriksaan dilakukan terhadap dua biro jasa yakni Ni Komang Yustarin (NKY) selaku Staf PT Bali Soft serta I Gusti Ngurah Putu Atmadja (GPA). Penyidik lembaga antirasuah itu melakukan pendalaman keterangan terhadap dua orang tersebut mengenai biaya tambahan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
“Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” tulis Budi.
Budi menjelaskan mengenai praktik pemerasan yang dilakukan di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar. Mereka para biro jasa harus membayar lebih di luar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar pengurusan dokumen izin bisa diproses.
“Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, IKT, ataupun VOA,” tutur Jubir.
Baca juga: Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Periksa 6 Pihak Swasta di Bali
Adapun sebelumnya KPK telah memeriksa 6 agen travel di Polrestabes Denpasar Bali pada Kamis 26 Juni 2026. Pihaknya menemukan bahwa adanya pemerasan yang nilainya hingga Rp2,5 juta.
“Uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi. Bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas, untuk jabatan-jabatan di atas. Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan,” jelas Budi.

