Jakarta (tutur.co.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Sindikat ini mengelola 145 situs judi online yang digunakan secara bergiliran agar terhindar dari pemblokiran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap digital forensik dari barang bukti yang telah disita yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri, ditemukan sebanyak 145 web ataupun domain ataupun situs perjudian yang dikelola oleh para tersangka secara bergantian untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Komdigi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing di gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan 321 WNA dan menetapkan 287 orang sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, markas judi online yang didominasi oleh ratusan Warga Negara Asing (WNA), telah meraup keuntungan hingga Rp1,69 triliun.
“Sebagai salah satu contoh berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun,” jelas Wira.
Ratusan situs dikelola bergantian untuk menghindari pemblokiran, menggunakan server dan hosting berada di luar negeri, seperti Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Polisi juga mengamankan 4 WNI yang membantu operasional, termasuk inisial MAP selaku admin keuangan dan BT yang membantu penyewaan gedung. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp8,5 miliar dan pecahan mata uang asing setara Rp245 juta. Polri akan terus mengembangkan kasus ini termasuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang.

