Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan pola kriminalisasi mirip kasus Tom Lembong dalam perkara pengadaan Chromebook.
Hal itu diungkapnya saat ditemui jelang sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa 9 Juni 2026.
“Sudah sangat jelas, dari Pak Tom, Bu Ira, Pak Ibam, dan lain-lain. Sekarang ini ada banyak lagi kasus, saya tidak bisa menyebutkan semuanya. Tapi ini kasus kayak terbawa arus deras kriminalisasi dan saya berdiri di sini juga menjadi saksi kepada kasus-kasus seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor.
Nadiem yang menjalani tahanan rumah menyebut semua unsur korupsi dituntut oleh JPU terkait kerugian negara dari adanya program digitalisasi pendidikan saat ia jabat Mendikbudristek, tak terbukti.
“Tidak ada kerugian negara, tidak ada memperkaya diri, tidak ada niat jahat. Justru kebalikannya,” ucapnya.
Nadiem mengaku hanya diundang dalam rapat 6 Mei 2020 dan memilih opsi Chromebook karena lebih murah. Penghematan mencapai minimal Rp3,6 triliun, namun jaksa mendakwa adanya kerugian Rp1,5 triliun.
Ia juga mengungkap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegosiasi harga Chromebook pendidikan Rp5,5 juta, sementara laptop Windows untuk instansi pemerintah senilai Rp11 juta.
Oleh karena itu ia meyakini negara menghemat hampir setengahnya namun mengapa ia harus dituduh korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menyebut pola penuntutan jaksa terhadap dirinya menggunakan menggunakan asumsi atau keyakinan, bukan bukti dan fakta.

