Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya telah membalikkan fakta secara terang-terangan.
Menurutnya penghematan anggaran negara justru diklaim sebagai kerugian dan niat baiknya dibilang niat jahat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dikatakannya usai membacakan duplik atau pembelaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.
“Penghematan dijadikan kerugian. Niat baik dijadikan niat jahat. Semuanya dibalikkan. Transparansi mengumumkan pelaporan kekayaan dijadikan senjata hukum. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kasus ini,” ujar Nadiem usai bacakan duplik.
Nadiem mengaku sedih karena kasus ini dinilai terang benderang namun tetap dipaksakan. Menurutnya, perhitungan kerugian negara tidak masuk akal karena kebijakan memakai Chrome OS justru menghemat Rp3,6 triliun dari 1,1 juta laptop.
“Perbedaan antara dua opsi itu sekitar 3 juta rupiah per laptop. Penghematan itu dikali 1,1 juta laptop, penghematan yang terjadi 3,6 triliun rupiah. Dari mana bisa dari 3,6 triliun yang dihemat, tiba-tiba dijadikan kerugian 1,5 triliun rupiah?” jelasnya.
Nadiem juga membantah adanya persekongkolan. Ia mengaku baru mengenal dua direktur yang disebut sebagai sekongkol saat di persidangan oleh JPU.
“Bagaimana mungkin ada persekongkolan dengan dua direktur? Saya kenal mereka saja tidak,” tegasnya.
Ia berharap hakim mengikuti fakta persidangan dan hati nurani. Dia yakin jika hal itu dilakukan hakim maka keputusan bebas murni akan berpihak kepadanya.

