Jakarta (Tutur.co.id) – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya saat ini tengah mempersiapkan skema penghapusan tunggakan iuran para peserta BPJS. Menurut Menkes, proses regulasi saat ini hampir rampung dan masuk tahap akhir.
“Sekarang sudah ada di Setneg (Sekretariat Negara), sudah selesai harmonisasi tinggal ditandatangani. Nah mengenai detail isinya seperti apa nanti mungkin lebih tepat teman-teman BPJS yang bisa menceritakan,” kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Menurut Menkes, saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan yang berstatus tidak aktif masih sangat tinggi. Dari data 2026, jumlah peserta tidak aktif diperkirakan mencapai sekitar 63 juta orang, sebagian karena menunggak iuran dan Sebagian ada yang karena mutasi.
Menkes Budi menambahkan dari peserta tidak aktif akibat mutasi tersebut banyak terjadi pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berpindah ke segmen kepesertaan lain.
“Misalnya yang PBI 16,9 juta tidak aktif, kenapa? Dia tidak aktif keluar dari PBI, bisa ke kategori-kategori PBPU, mungkin dia pindahnya ke PBPU mandiri atau yang lain, sehingga dia tidak bayar iurannya. Itu perbedaannya dengan yang tidak aktif menunggak,” katanya.
Sementara itu, peserta PBPU Mandiri yang tidak aktif karena menunggak iuran jumlahnya juga cukup besar. “Kalau tidak aktif menunggak itu benar-benar misalnya PBPU mandiri, 13,8 juta, itu memang statusnya dia di situ kemudian dia berhenti bayar saja,” ujarnya.

