Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan aturan untuk menyita kapal yang terlibat dalam impor ilegal. Langkah ini diambil untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, tidak hanya menyita barang bukti.
“Tadi kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal atau pemilik kapal yang melakukan kegiatan yang terlibat dalam kegiatan seperti ini,” ujar Purbaya dalam konferensi pers penindakan impor ilegal pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa 23 Juni 2026.
Menkeu mencontohkan penindakan di darat, kini menyita kendaraan dan sopir terlibat membantu peredaran rokok ikegal yang tidak memiliki label cukai.
“Sekarang saya tahan mobilnya sama sopirnya juga untuk menimbulkan efek jera. Di sini juga sama, saya akan kerjakan seperti itu,” tegasnya.
Purbaya mengatakan ke depan pihak-pihak yang melakukan impor ilegal tidak bisa lepas begitu saja. Mereka akan menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal yang nilainya hingga Rp53 miliar. Bea cukai menemukan peredaran pakaian bekas di Jakarta dan Kalimantan Barat.

