Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan keadaan saat dirinya memutuskan untuk melakukan pengadaan laptop chromebook yang kini menjadi perkara dugaan korupsi.
Hal itu diungkapnya dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.
Awalnya ia bercerita saat wabah covid-19, membuat proses belajar mengajar harus dilakukan jarak jauh. Para guru mengeluh tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan proses mengajar dari jarak jauh.
“Para guru dan para kepala sekolah menyuarakan bahwa mereka tidak punya sarana TIK yang memadai untuk melaksanakan pendidikan jarak jauh secara efektif,” kata Nadiem membacakan dupliknya.
Bahkan ia menjelaskan banyak tenaga pengajar kesulitan mengajar karena hanya menggunakan ponsel yang memiliki layar kecil. Sehingga sulit untuk menyampaikan materi pembelajaran.
“Guru-guru se-Indonesia serentak berteriak. Komplain utamanya semuanya sulit sekali melaksanakan pembelajaran online menggunakan HP mereka,” ujarnya.
Oleh karena kendala tersebut, para guru mendesak agar pemerintah turut memberikan fasilitas pendukung supaya mereka dapat mengajar secara efektif.
Ia juga menyadari saat itu, kendala para guru akan berdampak kepada siswa yang tidak mendapatkan hak pendidikan dengan baik.
Oleh sebab itu ia memutuskan agar pengadaan laptop menjadi program tanggap darurat nasional untuk mendukung pembelajaran oleh para guru dapat efektif dilakukan secara daring.

