Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin konferensi pers penindakan 43 kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 23 Juni 2026.
Pengungkapan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cuka, melibatkan sinergi antara, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.
“Hari ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan hasil penindakan terhadap dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal di dua lokasi, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok dan di Kalimantan Barat,” kata Menkeu saat konferensi pers.
Penindakan di Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman pakaian bekas menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer, 46 kontainer dilakukan pemindaian. Hasilnya, 43 kontainer terindikasi berisi balepress.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Total muatan 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.
Pemerintah berkomitmen menindak tegas impor ilegal yang merugikan negara. Hal ini dilakukan juga untuk melindungi pengusaha lokal dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Menkeu mengatakan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan meminta pertanggung jawaban atas masuknya pakaian bekas ilegal.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Menkeu.

