Jakarta (Tutur.co.id) – Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, mengatakan revisi Undang-undang P2SK ini akan memberikan kerangka hukum yang khusus untk penanganan kejahatan perbankan. Terlebih saat ini semakin meningkatnya kejahatan perbankan termasuk lewat jalur smartphone dan media sosial.
“Terkait dengan meningkatnya sekarang kejahatan perbankan. Juga dengan peningkatan penggunaan media sosial dan smartphone untuk melakukan penipuan. Ini yang akan kita atur,” kata Andi Yuliani di .
Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau P2SK ini memang akan menjadi instrument penting yang diharapkan dapat mengantisipasi kejahatan perbankan.
Selain itu, revisi Undang-Undang P2SK ini juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap simpanan masyarakat terkait dengan meningkatnya sekarang kejahatan-kejahatan perbankan saat ini.
“Nah ini yang kita akan atur di dalam Rancangan Undang-Undang P2SK. Kemudian juga terkait tadi kejahatan-kejahatan yang cukup banyak, kita perlu bagaimana kepolisian nantinya kedepannya diatur, bagaimana mereka menangani penyidikan terkait dengan masalah-masalah atau kejahatan-kejahatan di sektor keuangan,” terang Andi Yuliani.
Percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang P2SK ini berperan kunci sebagai pelindung sektor keuangan Indonesia di era digital yang bertabur risiko peretasan serta penipuan.

