Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Breaking News: Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Akhirnya Tertangkap
  • Kolombia vs RD Kongo: Serangan Los Cafeteros Dihadang Tembok Baja
  • Tanggapan Kejagung Soal 41 Nama yang Terseret Korupsi MBG, Ada NSD
  • Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
  • PGN Siap Manfaatkan Stranded Gas Lapangan Sengeti untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya
  • Jaksa Sebut Nadiem Sendiri Akui Setuju Chromebook: Dakwaan Kami Terbukti
  • Skandal Korupsi MBG: Kejagung Tolak Permintaan JC Sony Sonjaya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Daerah»Penyekapan Sadis Wanita di Bandung, Kriminolog: Orang yang Membiarkan Bisa Dipidana

Penyekapan Sadis Wanita di Bandung, Kriminolog: Orang yang Membiarkan Bisa Dipidana

Daerah Toto Pribadi22 Juni 2026 / 21:36 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kriminolog Reza Indragiri (Foto: Tutur/Instagram Alumni UGM)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bandung (tutur.co.id) – Seorang wanita berinisial YTR (29), warga asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan setelah menjadi korban penyekapan sadis dan penganiayaan berat oleh kekasihnya sendiri selama hampir tiga tahun. Akibat siksaan sadis itu, wajah YTR rusak parah dan mengalami kebutaan.

Kejadian memilukan mendapat tanggapan dari kriminolog Reza Indragiri. Menurut Reza, selain pelaku kejahatan, orang-orang di sekitarnya yang membiarkan kejadian tersebut juga dapat dipidana alias dihukum. Pasalnya, masih menurut Reza, sangat tidak mungkin peristiwa itu tidak diketahui orang di sekitarnya karena terjadi di pemukiman padat kos-kosan.

“Bagaimana mungkin tetangga tidak tahu-menahu. Orang yang membiarkan peristiwa pidana juga dapat dipidana,” kata Reza Indragiri menanggapi sebuah postingan Instagram terkait kejadian memilukan tersebut.

Terkait penyebab pelaku atau sang kekasih bernama Taufik Hidayat (TH) sampai tega melakukan tindakan biadab tersebut, Reza Indragiri menegaskan bahwa pasangan yang non menikah pada dasarnya mempunyai tingkat stres yang lebih berat.

“Jadi by default, relasi mereka sudah problematik. Pemicu pertikaian jadi banyak dan yang fisiknya lemah akan menjadi bulan-bulanan,” kata Reza.

Lebih lanjut Reza mengatakan, korban yang terpisah dari keluarga memang cenderung tidak punya faktor protektif yang fundamental dan korban biasanya punya kelemahan majemuk mulai dari fisik, psikis, dan sosial ekonomi. “Dia rentan diviktimisasi berulang akibantnya,” tambah Reza.

Dan menurut Reza, karena perilaku kekerasannya ekstrim diperlukan profiling terkait lima dimensi sang pelaku. Mulai kemungkinan dari riwayat gangguan jiwa dan penyalahgunaan narkoba, fantasi kekerasan, pola pengekspresian amarah, stabilitas pendidikan dan finansial, dan stabilitas domisili.

“Boleh jadi banyak masalah pada kelima dimensi itu,” pungkas Reza Indragiri.

Baca Juga  Saat Gubernur DKI Jakarta Dibuat Sibuk Berantas Ikan Sapu-sapu
headline kriminolog penyekapan penyekapan di bandung penyekapan sadis di kabupaten bandung reza indragiri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Perpanjang Masa Penahanan Pertama Silmy Karim Dkk
Next Article Bukan Ambil Alih Kejagung, KPK Akan Lanjut Usut Dugaan Korupsi MBG

Berita Lainnya

Breaking News: Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Akhirnya Tertangkap

23 Juni 2026 / 21:20 WIB

Tanggapan Kejagung Soal 41 Nama yang Terseret Korupsi MBG, Ada NSD

23 Juni 2026 / 20:48 WIB

Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya

23 Juni 2026 / 18:44 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Tolak Permintaan JC Sony Sonjaya

23 Juni 2026 / 18:11 WIB

Video: Tepuk Tangan Meriah untuk Bahlil di Acara PBNU, Prabowo: Gara-Gara BBM Nggak Naik?

23 Juni 2026 / 18:00 WIB

Prabowo Resmikan Jalan Sepanjang 1.151 Kilometer, Strategi Swasembada Pangan dan Energi

23 Juni 2026 / 17:49 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Nyali DPR Ditantang Kembalikan UU KPK Versi Lama

Toto Pribadi17 Februari 2026 / 23:35 WIB

Breaking News: Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Akhirnya Tertangkap

23 Juni 2026 / 21:20 WIB

Kolombia vs RD Kongo: Serangan Los Cafeteros Dihadang Tembok Baja

23 Juni 2026 / 21:00 WIB

Tanggapan Kejagung Soal 41 Nama yang Terseret Korupsi MBG, Ada NSD

23 Juni 2026 / 20:48 WIB

Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

23 Juni 2026 / 20:06 WIB

PGN Siap Manfaatkan Stranded Gas Lapangan Sengeti untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

23 Juni 2026 / 20:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.