Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka Sony Sonjaya (SS) terkait skandal dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Status Sony yang masuk dalam daftar pelaku utama menjadi alasan pengajuan sebagai JC itu ditolak.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa 23 Juni 2026, penolakan permohonan JC tersebut sebelumnya telah dipertimbangkan sangat matang. Dan tim penyidik Jampidsus memandang Sony tidak memenuhi tiga syarat yang diperlukan untuk menjadi justice collaborator.
Tiga syarat yang dimaksud yakni merupakan saksi pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatan dan yang bersangkutan juga bukan pelaku utama dari tindak kejahatan tersebut. Atas pertimbangan itulah permohonan untuk menjadi justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya ditolak.
Penjelasan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.
“Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Sony Sonjaya yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi satu dari tiga tersangka utama yang terjerat dalam skandal memalukan ini. Selain Sony, Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Lalu juga ada dua tersangka dari pihak swasta atas nama Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), pemenang tender motor listrik.

