Jakarta (Tutur.co.id) – Berbagai pihak mendesak agar Undang-undang KPK Kembali ke versi lama sebelum direvisi pada 2019 silam. Dan kini tampaknya bola panas itu bergulir ke arah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ada di Senayan.
Anggota DPR dari Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mencoba menanggapi wacana mengembalikan ‘kekuatan’ KPK lewat revisi undang-undang itu. Namun ia tampak sangat berhati-hati dalam merespon wacana tersebut.
“Saya tidak punya pretensi untuk menilai proses sebelumnya (revisi UU KPK pada 2019) itu terjadi pelemahan atau tidak. Dan saya rasa tidak ada kata terlambat kalau kita punya komitmen bersama untuk memperbaikinya,” kata Ahmad Doli dalam sebuah tayangan televisi.
Doli menambahkan, ia sejatinya sangat mendukung segala sesuatu upaya dalam pemberantasan korupsi.”Nanti kita bicara secara rinci mana hal-hal yang memang untuk mengkuat bingkai besarnya, judul besarnya adalah kita semua berkomitmen untuk memberantas korupsi,” tambahnya.
Saat disinggung mengenai usaha ‘cuci tangan’ Presiden ke-7 Joko Widodo dengan melemparkan kesalahan ke DPR, anggota DPR dari Dapil III Sumatera Utara ini tak dapat terhubung kembali dalam sambungan via telepon.
Dosa Kolektif DPR dan Pemerintah
Wacana revisi UU KPK ini memang semakin panas menyusul pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia mengaku tak menandatangani revisi UU KPK pada tahun 2019 dan justru seakan-akan melemparkan kesalahan pada DPR saat itu.
Menanggapi hal itu, Abraham Samad mengatakan bahwa sejatinya peristiwa pada 2019 itu adalah kesalahan kolektif DPR dan Pemerintah. “Sebenarnya kalau dilihat ini dosa kolektif, enggak mungkin hanya DPR,” katanya.
“Jadi saya pikir mungkin dalam konteks ini ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencuci tangan kira-kira gitu ya agar bisa terlihat di publik bahwa dia tetap konsern dan berpihak kepada agenda pemberatasan korupsi,” tambahnya.
Padahal sesungguhnya, lanjut Abraham Samad, itu adalah bagian dari pencitraan. Namun terlepas dari aksi saling lempar itu, Abraham Samad menegaskan bahwa yang terpenting saat ini ada kemauan yang kuat dari DPR dan pemerintah untuk segera mengembalikan.
“Ya, kita bisa menggunakan Perpu untuk mengembalikan ke Undang-Undang Lama. Karena kalau Undang-Undang KPK tahun 2019 seperti sekarang ini tetap dipertahankan, maka saya tidak yakin bahwa KPK itu marwahnya bisa kembali seperti dulu,” tegasnya.

