Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Bukan Ambil Alih Kejagung, KPK Akan Lanjut Usut Dugaan Korupsi MBG
  • Penyekapan Sadis Wanita di Bandung, Kriminolog: Orang yang Membiarkan Bisa Dipidana
  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Pertama Silmy Karim Dkk
  • Komisi II Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar di Kukar
  • Yordania vs Aljazair: Tidak Cukup Hanya Modal Semangat Juang
  • Kronologi ASN Terima Honor 900 Setahun Senilai Rp9,5 M
  • Bakar Keranda di Depan Gedung DPR, Massa PMII Sebut Simbol Matinya Hati Nurani
  • Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

Hukum Toto Pribadi22 Juni 2026 / 19:25 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Roy Suryo dan dr Tifa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 22/6/2026 (Foto: Tutur/Antara/Sulthony Hasanuddin)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membeberkan alasan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauza Tyassuma atau dr Tifa yang menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin 22 Juni 2026.

Marcelo menambahkan, selain pertimbangan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerika risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan juga karena pertimbangan surat pernyataan dari para tersangka. Dalam surat tersebut para tersangka berjanji akan kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.

Selain itu, dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, maka perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum.

Disebutkan tim penyidik pada Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jaksel selaku penuntut umum. Kedua tersangka yakni Roy Suryo dan dokter Tifa serta barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga telah menyerahkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Baca Juga  Purbaya Pede Ekonomi Tembus 6 Persen, Fiskal dan Swasta Jadi Dua Mesin Utama
dr tifa dr tifa ditangkap headline pilihan editor Roy Suryo roy suryo ditangkap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa ke PN Jaktim
Next Article Bakar Keranda di Depan Gedung DPR, Massa PMII Sebut Simbol Matinya Hati Nurani

Berita Lainnya

Bukan Ambil Alih Kejagung, KPK Akan Lanjut Usut Dugaan Korupsi MBG

22 Juni 2026 / 21:51 WIB

Penyekapan Sadis Wanita di Bandung, Kriminolog: Orang yang Membiarkan Bisa Dipidana

22 Juni 2026 / 21:36 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pertama Silmy Karim Dkk

22 Juni 2026 / 21:12 WIB

Komisi II Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar di Kukar

22 Juni 2026 / 21:04 WIB

Kronologi ASN Terima Honor 900 Setahun Senilai Rp9,5 M

22 Juni 2026 / 20:04 WIB

Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa ke PN Jaktim

22 Juni 2026 / 19:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

An Se-young Tunggal Putri Peringkat 1 Dunia Pertahankan Gelar Indonesia Open

Toto Pribadi07 Juni 2026 / 17:07 WIB

Bukan Ambil Alih Kejagung, KPK Akan Lanjut Usut Dugaan Korupsi MBG

22 Juni 2026 / 21:51 WIB

Penyekapan Sadis Wanita di Bandung, Kriminolog: Orang yang Membiarkan Bisa Dipidana

22 Juni 2026 / 21:36 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pertama Silmy Karim Dkk

22 Juni 2026 / 21:12 WIB

Komisi II Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar di Kukar

22 Juni 2026 / 21:04 WIB

Yordania vs Aljazair: Tidak Cukup Hanya Modal Semangat Juang

22 Juni 2026 / 21:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.