Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman materi penyidikan terkait perkara korupsi yang menyeret tersangka Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Silmy Karim.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, pada 17-19 Juni 2026. Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bali,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu 20 Juni 2026.
Baca juga: Puluhan Juta Uang Disita dari Penggeledahan Ruangan Silmy Karim
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, menjadi salah satu tempat yang juga ikut dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik untuk mencari bukti yang memperkuat adanya praktik pemerasan terhadap WNA.
Tak hanya itu KPK juga melakukan penggeledahan di 2 kantor agen travel, selama ini menjadi pihak yang melakukan kepengurusan izin tinggal warga asing khususnya mereka yang berkunjung ke Bali.
“Penggeledahan dilakukan di 3 lokasi yaitu di Kantor PT. Visa Empat Bali, CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” tulis Jubir.
Baca juga: 4 Tahun Luput dari Radar KPK, Begini Cara Silmy Karim Dkk Sembunyikan Uang Pemerasan
Dalam kegiatan penggeledahan selama 3 hari, tim penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dalam kasus suap di lingkungan Ditjen Imigrasi.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” tambahnya.
Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

