Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ketegasannya soal penanganan perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihaknya menegaskan tidak akan mengambil alih perkara korupsi yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal itu ditegaskannya lantaran kini perkara korupsi tata kelola MBG sudah diusut oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Sehingga pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum agar berjalan lancar.
“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Juni 2026.
Baca juga: Terungkap! Nanik S Deyang Urutan No 1 dalam Daftar 41 Nama Skandal Korupsi MBG
Kata Budi, KPK menghormati penanganan perkara yang kini tengah bergulir dilakukan oleh Kejagung. Namun mengingat sistem peradilan pidana, sinergi penegakan hukum antar lembaga, perlu dilakukannya koordinasi.
Hal itu dirasa penting agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien serta memberikan kepastian hukumnya.
“Fokus utama saat ini memastikan proses hukum dapat berjalan secara optimal, sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” tulisnya.
Baca juga: Tersangka Baru dalam Pusaran Skandal Korupsi MBG
Meski demikian, sebelum kasus ini terungkap, KPK telah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi pada salah satu program prioritas Presiden Prabowo ini.
Oleh sebab itu KPK masih memiliki peran dan tugas dalam isu ini, memberikan rekomendasi hasil kajian kepada kementerian atau lembaga terkait. Diharapkan adanya tindak lanjut atas rekomendasi sehingga tata kelola MBG terbebas dari praktik korupsi.

