Jakarta (tutur.co.id) – Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam skandal korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Kamis 18 Juni 2026. Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka baru.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan GHS sebagai tersangka baru dalam skandal yang menggemparkan ini setelah didapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Dalam keterangan tertulis yang redaksi terima, dijelaskan duduk perkara dari pengungkapan tersangka baru ini. Dimulai sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 Triliun yang bersumber dari APBN.
Program MBG tersebut yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Pada implementasinya juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah/hari. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dikendalikan oleh Sdr. GHS,” tulis pernyataan resmi Kejagung.
GHS yang merupakan Pihak Swasta, lalu diminta oleh Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Lalu Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur.
Lalu titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur. Selanjutnya GHS mengajukan perubahan titik dapur kepada Dadan dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk oleh Dadan.
“=GHS diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Dadan, sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya,” lanjut pernyataan dari Kejagung.
Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Dadan, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi Mitra MBG.
Tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Terhadap Tersangka GHS saat ini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

