Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Setan Merah Goda Zaire-Emery untuk Keluar dari Paris
  • Lolos dari Pemecatan, Bisakah Tuchel Menjawab Keraguan Publik Inggris?
  • Messi Menutup Piala Dunia 2026 dengan Luka dan Kenangan
  • Drama Ruang Oval: Trump Bentak Reporter hingga Klaim Iran ‘Mengemis’ ke AS
  • Pusat Data Amazon di Bahrain Jadi Sasaran Rudal Iran
  • Gelombang Keracunan MBG Tak Kunjung Mereda, Sampai Kapan?
  • Bupati Lombok Barat Terima Fee Rp12,4 M, Sapi Kurban hingga Mobil Alphard
  • OTT Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Satu Perusahaan 
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Misteri Sosok Yenna Yuliana dalam Pusaran Skandal Pengadaan Motor Listrik BGN

Misteri Sosok Yenna Yuliana dalam Pusaran Skandal Pengadaan Motor Listrik BGN

Nasional Toto Pribadi06 Juni 2026 / 21:02 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) (Foto: Tutur/AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Skandal pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan publik akibat dugaan korupsi atau mark-up (penggelembungan anggaran) senilai Rp1 triliun. Kasus ini berujung dengan penahanan tiga bos BGN oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setali tiga uang dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), tujuan mulia namun ternoda tangan-tangan kotor. Pengadaan motor trail dual-purpose merk Emmo ini penuh dengan aroma busuk. Tujuan awalnya untuk mendukung operasional kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Namun berbelok arah untuk memperkaya diri sendiri.

Beruntung Kejagung dibantu penciuman tajam masyarakat mengendus aroma busuk dari skandal ini. Kejagung bergerak dan mendapati penggelembungan harga hingga Rp42 juta per unit. Padahal harga sesungguhnya sekitar separuhnya saja. Yang lebih parah, vendor pelaksana tidak memiliki dealer atau bengkel yang semakin membuat janggal.

Sosok Misterius Yenna Yuliana

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satu yang dikenakan tentu saja pengadaan motor yang penuh aroma anyir ini. Namun ada satu nama yang juga santer dikabarkan ikut menikmatinya. Nama Yenna Yuliana, ada yang menyebut Yenna Yuniana, ramai disebut-sebut sebagai pemenang tender ini.

Tak banyak informasi yang dapat redaksi gali tentang sosok Wanita misterius ini. Meski namanya cukup popular dalam pembicaraan para pewarta sejak beberapa bulan terakhir, namun informasinya juga masih simpang siur hingga saat ini. Termasuk keberadaan Yenna Yuliana.

Hanya informasi minor yang menyebutkan Yenna Yuliana atau Yenna Yuniana yang disebut-sebut sebagai pimpinan di PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan yang bergerak dibidang jasa Logistik, pengadaan, alat kesehatan dan ekspor–impor yang didirikan sejak tahun 2016.

Baca Juga  Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Lokasi Tujuan

Dalam struktur perusahaan, ia tercatat sebagai beneficial owner berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU). Ia menguasai lebih dari 25 persen saham dan hak suara, yang memberinya kewenangan besar dalam menentukan arah bisnis perusahaan. Termasuk penunjukkan direksi dan komisaris hingga hak atas pembagian laba perusahaan.

Begitu vital posisinya itu membuatnya leluasa bergerak. Ia juga dengan mudah dan cepat untuk mengambil proyek-proyek pemerintah. Hal itu juga terlihat dari rekanan yang berhasil dijaring PT Yasa Artha Trimanunggal mulai dari Bulog hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP).

Kantor Yasa Artha Trimanunggal sendiri berdiri megah di Jl Indraloka II No 1850, RT 7/RW6, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Mengintip profil perusahaan, PT Yasa Artha Trimanunggal ini memang punya beberapa layanan prioritas salah satunya pengadaan motor listrik.

Saksi Kasus Korupsi Bansos

Nama Yenna Yuliana juga sempat tersorot publik saat mencuat korupsi bantuan sosial (Bansos) beras pada 2009 yang berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun saat itu ia berhasil lolos dan tak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal saat itu, ia disinyalir kuat terkait dengan jejaring ekosistem distribusi pangan yang melibatkan sejumlah tokoh penting seperti Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Namun entah bagaimana, saat itu ia berhasil lolos dari jerat kasus yang sempat menggegerkan itu.

Selapas masalah bulog itu, bisnis Yenna justru makin menggurita. Termasuk mulai merambah sektor aviasi setelah mengakuisisi PT Semuwa Aviasi Mandiri pada September 2024. Lewat perusahaan ini, ia menancapkan kukunya untuk distribusi logistik di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun Yenna juga sempat tersandung masalah kembali. Kali ini persoalan hukum perdata. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt, perusahaannya dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap PT Pos Indonesia. Saat itu hakim memerintahkan pihak tergugat membayar kerugian materiil senilai Rp65 miliar.

Baca Juga  Per 25 Maret 2026, Total 1.528 SPPG Kena Suspend

Dan kini namanya kembali tenar setelah penyidik Kejagung melakukan langkah konkret membongkar borok para petinggi BGN yang berkuasa atas Program Makan Bergizi Gratis tersebut. Seiring dengan penahanan trio Dadan, Sony dan Lodewyk, nama Yenna Yuliana kembali terangkat ke permukaan.

Redaksi juga coba menyusuri keberadaan Yenna Yuliana termasuk meminta konfirmasi dengan mencoba mendatangi perusahaan yang bersangkutan. Namun hingga saat ini hasilnya masih nihil.

badan gizi nasional BGN headline korupsi bgn motor listrik pengadaan motor listrik yenna yuliana
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePGE Raup Pendanaan Internasional Rp7,7 Triliun untuk Tiga Proyek Panas Bumi
Next Article Video: Belanja di Warteg Maksimal Rp20 Ribu, Purbaya: Saya Akan Investigasi

Berita Lainnya

Drama Ruang Oval: Trump Bentak Reporter hingga Klaim Iran ‘Mengemis’ ke AS

22 Juli 2026 / 00:26 WIB

Gelombang Keracunan MBG Tak Kunjung Mereda, Sampai Kapan?

21 Juli 2026 / 23:01 WIB

Setoran Bea Cukai 2026 Diproyeksikan Shortfall Rp15,4 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu

21 Juli 2026 / 18:42 WIB

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Gunakan Rompi Oranye Digiring ke Mobil Tahanan KPK

21 Juli 2026 / 18:23 WIB

Presiden Prabowo Duduk Tak Sebelahan dengan Gibran Saja Jadi Masalah, Ini Jawaban Istana

21 Juli 2026 / 17:25 WIB

Luka Kedungombo di Meja Hijau: Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Berlanjut, Tutut Pasang Badan

21 Juli 2026 / 17:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Lokasi Layanan SIM Keliling 28 Januari 2026

Galuh Parantri28 Januari 2026 / 07:50 WIB

Setan Merah Goda Zaire-Emery untuk Keluar dari Paris

22 Juli 2026 / 06:00 WIB

Lolos dari Pemecatan, Bisakah Tuchel Menjawab Keraguan Publik Inggris?

22 Juli 2026 / 05:00 WIB

Messi Menutup Piala Dunia 2026 dengan Luka dan Kenangan

22 Juli 2026 / 01:00 WIB

Drama Ruang Oval: Trump Bentak Reporter hingga Klaim Iran ‘Mengemis’ ke AS

22 Juli 2026 / 00:26 WIB

Pusat Data Amazon di Bahrain Jadi Sasaran Rudal Iran

22 Juli 2026 / 00:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.