Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan untuk menggali bukti tambahan di kediaman Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2026.
Penggeledahan pencarian bukti baru di rumah Silmy berkaitan dengan penanganan perkara kasus pungutan pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK meyakini penggeledahan yang dilakukan tim penyidik akan menemukan bukti tambahan, sehingga diharapkan perkara ini segera menemukan kejelasan.
“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan Tutur.co.id, hingga pukul 17.25 WIB personel Brimob berjumlah 6 anggota, masih berjaga di depan rumah Silmy bersamaan penggeledahan yang masih berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

