Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Menko Yusril Buka Suara Terkait Kasus yang Jerat Wameninmipas
  • Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3
  • Kepuasan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Tinggi, Harga Sembako Jadi Keluhan No 1
  • Pertamina Akselerasi Transisi Energi Lewat Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
  • Saiful Mujani Beruntung Tak Di-Andrie Yunus-kan
  • Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA
  • Todung Mulya Lubis: Tuduhan Penghasutan Saiful Mujani Absurd
  • Saiful Mujani Dibidik Pasal Berubah-ubah, Ray Rangkuti Colek Habiburokhman
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Todung Mulya Lubis: Tuduhan Penghasutan Saiful Mujani Absurd

Todung Mulya Lubis: Tuduhan Penghasutan Saiful Mujani Absurd

Hukum Toto Pribadi04 Juni 2026 / 14:48 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Todung Mulya Lubis. Foto: LSMLAW.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis, mengatakan tuduhan penghasutan yang diarahkan ke kliennya sangat tidak masuk akal. Menurutnya, pihak kepolisian telah menggunakan pasal absurd untuk mencoba menjerat Saiful Mujani.

“Kami ke sini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa ‘Halal bi Halal’ yang terjadi beberapa waktu yang lalu yang sudah ada di media, dan dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHP. Ini pasal mengenai penghasutan,” kata Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers, Kamis 4 Juni 2026.

Lebih lanjut Todung Mulya Lubis mengatakan dirinya masih bingung dengan pasal penghasutan yang dimaksud, termasukk siapa yang dihasut, yang merasa terhasut dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang dihasut.

“Ini buat saya absurd gitu ya. Pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk
mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh mereka,” ujarnya.

Todung Mulya Lubis berharap kasus semacam ini tidak terjadi lagi. Karena menurutnya tidak ada alasan hukum apapun untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menambahkan, apa yang dilakukan Saiful Mujani adalah menyampaikan opini dan pendapat sehingga sekeras apapun itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi.

“Kita juga meratifikasi Covenant on Civil and Political Rights di Indonesia ini yang menjamin hak itu. Baik dalam konteks hukum internasional maupun dalam konteks hukum nasional,” ujarnya.

Jadi menurutnya tidak ada yang dilanggar sama sekali kalau bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat, sekeras apa pun. Dan itu juga berada dalam rumah demokrasi kalau ingin mengakui hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat, dan tidak boleh sekritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi.

Baca Juga  KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Impor Barang di Ditjen Bea Cukai

“Nah, tendensi yang kita lihat di Indonesia ini adalah kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dilakukan oleh beberapa pihak yang menurut saya menjalankan tugasnya dengan baik, dan kriminalisasi juga terhadap civil society, akademisi, kebebasan akademik. Dan ini yang menjadi concern kita semua,” pungkas Todung Mulya Lubis.

Terakhir, Todung Mulya Lubis juga mengajak semua pihak untuk satu suara dalam menegakkan demokrasi di Indonesia yang menurutnya saat ini mulai perlahan mati dengan semakin sempitnya ruang kebebasan sipil, semakin sempit ruang demokrasi di Indonesia ini.

headline pasal makar pasal penghasutan Saiful Mujani todung mulya lubis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSaiful Mujani Dibidik Pasal Berubah-ubah, Ray Rangkuti Colek Habiburokhman
Next Article Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA

Berita Lainnya

Menko Yusril Buka Suara Terkait Kasus yang Jerat Wameninmipas

04 Juni 2026 / 16:42 WIB

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3

04 Juni 2026 / 15:42 WIB

Kepuasan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Tinggi, Harga Sembako Jadi Keluhan No 1

04 Juni 2026 / 15:38 WIB

Saiful Mujani Beruntung Tak Di-Andrie Yunus-kan

04 Juni 2026 / 15:10 WIB

Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA

04 Juni 2026 / 15:03 WIB

Saiful Mujani Dibidik Pasal Berubah-ubah, Ray Rangkuti Colek Habiburokhman

04 Juni 2026 / 13:40 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Teken MoU, Freeport Dapat Izin Tambang hingga 2041

Toto Pribadi19 Februari 2026 / 13:31 WIB

Menko Yusril Buka Suara Terkait Kasus yang Jerat Wameninmipas

04 Juni 2026 / 16:42 WIB

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3

04 Juni 2026 / 15:42 WIB

Kepuasan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Tinggi, Harga Sembako Jadi Keluhan No 1

04 Juni 2026 / 15:38 WIB

Pertamina Akselerasi Transisi Energi Lewat Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon

04 Juni 2026 / 15:26 WIB

Saiful Mujani Beruntung Tak Di-Andrie Yunus-kan

04 Juni 2026 / 15:10 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.