Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengungkapkan rasa penyesalannya dan mengaku salah dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu diungkap Noel di hadapan majelis hakim saat ia membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 25 Mei 2026.
“Di hadapan yang mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung dan paling jujur, saya salah,” kata Noel mengawali nota pembelaannya.
Dirinya mengakui kesalahan telah menerima aliran uang pemerasan dan menyebut telah gagal menjaga amanah yang diberikannya sebagai wakil menteri. Mengingat ke belakang, ia menyadari seharusnya lebih selektif agar tetap dapat menjaga kepercayaan publik.
“Saya seharusya lebih waspada terhadap setiap ruang, relasi, komunikasi, lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan, serta melukai kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Secara rendah hati, ia menjelaskan tidak akan membenarkan kesalahannya menerima aliran uang pemerasan dan tidak menyalahkan maupun menyerang pihak manapun.
Adapun sebelumnya Noel didakwa menerima gratifikasi satu unit sepeda motor Ducati Scrambler biru dongker dari ASN Kemnaker diberikan oleh pengusaha.
Jaksa menuntut Noel dalam perkara ini dengan hukuman penjara selama 5 tahun, membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp1,4 miliar.

