Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa meningkatnya simpanan dolar AS masyarakat di perbankan nasional masih tergolong normal. Belum mencerminkan kepanikan masyarakat terkait terus loyonya nilai tukar rupiah.
OJK juga menyampaikan catatan dana pihak ketiga (DPK) valas tumbuh 10,87% secara tahunan (year on year/yoy) pada April 2026. Pertumbuhan tersebut ditopang dengan kenaikan tabungan valas sebesar 23,21% dan deposito valas 22%.
OJK memang tak membantah bahwa penilaian masyarakat dan korporasi saat ini lebih cenderung menempatkan dana dalam valuta asing sebagai bentuk diversifikasi aset. Namun regulator menegaskan kondisi tersebut masih dalam batas wajar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut porsi DPK valas terhadap total DPK relatif stabil di kisaran 15%-16%.
“Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Senin 25 Mei 2026.
Pihak OJK juga memastikan likuiditas perbankan masih memadai dan risiko nilai tukar tetap terkendali. Kenaikan simpanan valas lebih merefleksikan respons defensif yang terukur terhadap volatilitas global, bukan perpindahan dana besar-besaran keluar dari rupiah atau sinyal tekanan sistemik sektor keuangan domestik.
OJK menegaskan bahwa stabilitas keuangan domestik saat ini tetap terjaga. Ketahanan perbankan terjaga resilien tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang cukup tinggi untuk menjadi buffer dalam menyerap risiko yang dihadapi.
Hal ini juga didukung oleh likuiditas perbankan yang memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada April 2026 sebesar 86,88 persen dan Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) serta Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 111,13% dan 25,39% yang berada jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

