Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Didik Rachbini: Kerusakan Hukum Kita Sempurna,Pertumbuhan Ekonomi Terancam
  • Dibalik Hilangnya KPK saat Konferensi Pers di Polda Metro
  • Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung
  • KPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek
  • Paradoks Messi di Piala Dunia 2026: Paling Sedikit Berlari, Paling Mematikan
  • Pertamina Borong Enam Penghargaan Asian Excellence Award 2026, Bukti Kepemimpinan dan Komitmen Keberlanjutan
  • Bukan Messi, Leandro Paredes Jadi Otak Kebangkitan Argentina
  • Plt Jampidsus Jelaskan Soal Febrie Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Noel Ebenezer Nyesal Pernah Jadi Wamen Ketenagakerjaan: Pedih Sekali

Noel Ebenezer Nyesal Pernah Jadi Wamen Ketenagakerjaan: Pedih Sekali

Hukum Ahmad Nuryaman25 Mei 2026 / 15:43 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, sedangkan terdakwa lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut dengan tiga tahun hingga tujuh tahun pidana penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku menyesal pernah diberikan jabatan sebagai wakil menteri.

Hal itu dikatakannya usai skorsing sidang pembacaan nota pembelaannya di sidang kasus korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

“Kalau kita mau mengevaluasi, saya juga sebetulnya udah nyesel sekali menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja, menyesal sekali saya,” kata Noel.

Terlebih jabatannya itu hanya dirasakan dalam waktu singkat sekitar 10 bulan sebelum akhirnya ia ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret kementerian ketenagakerjaan.

“Kenapa saya harus dikasih jabatan dengan 10 bulan? Kemudian ditahan 10 bulan, belum lagi tuntutan 5 tahun, pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya,” ucapnya.

Kepada awak media, ia mengaku telah menyiapkan nota pembelaan berjudul ‘Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha’.

Meski demikian ia menyadari bahwa tidak semua pengusaha merugikan para buruh, namun sejauh ini ia melakukan sidak, selalu menemukan oknum yang menjadi beking perusahaan nakal.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa keberadaan beking-beking perusahaan yang selama ini ditemuinya, tidaklah bagus dalam kapasitas bernegara.

“Jadi kita mau bernegara itu yang benar, bukan seperti kelompok gangster,” tambahnya.

Baca Juga  Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka, MAKI Kritik Proses Seleksi
headline Kasus Pemerasan K3 Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Nota Pembelaan Pengadilan Tipikor Jakarta pilihan editor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleYuk Intip Fasilitas Kamar Haji Ramah Lansia, Pegangan Khusus hingga Kursi Roda
Next Article Rejeki wondr BNI 2026 Hadir, Nasabah Berpeluang Menang Mercedes-Benz

Berita Lainnya

Didik Rachbini: Kerusakan Hukum Kita Sempurna,Pertumbuhan Ekonomi Terancam

11 Juli 2026 / 23:25 WIB

Dibalik Hilangnya KPK saat Konferensi Pers di Polda Metro

11 Juli 2026 / 22:31 WIB

Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung

11 Juli 2026 / 21:30 WIB

KPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek

11 Juli 2026 / 20:21 WIB

Paradoks Messi di Piala Dunia 2026: Paling Sedikit Berlari, Paling Mematikan

11 Juli 2026 / 20:00 WIB

Plt Jampidsus Jelaskan Soal Febrie Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

11 Juli 2026 / 17:58 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Diproyeksi Bergerak Sideways, BRI Danareksa Rekomendasikan Saham HMSP, JSMR, dan GULA

Gusti Tetiro26 Juni 2026 / 07:38 WIB

Didik Rachbini: Kerusakan Hukum Kita Sempurna,Pertumbuhan Ekonomi Terancam

11 Juli 2026 / 23:25 WIB

Dibalik Hilangnya KPK saat Konferensi Pers di Polda Metro

11 Juli 2026 / 22:31 WIB

Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung

11 Juli 2026 / 21:30 WIB

KPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek

11 Juli 2026 / 20:21 WIB

Paradoks Messi di Piala Dunia 2026: Paling Sedikit Berlari, Paling Mematikan

11 Juli 2026 / 20:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.