Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka, MAKI Kritik Proses Seleksi

Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka, MAKI Kritik Proses Seleksi

Hukum Toto Pribadi17 April 2026 / 14:51 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (Foto: Tutur/Antara/Muhammad Iqbal)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Tragedi Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman menjadi tersangka korupsi suap mendapatkan perhatian dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Ketua MAKI Boyamin Saiman menyesalkan seleksi yang meloloskan Hery Susanto.

“MAKI menyesalkan panitia seleksi dan Komisi II DPR yang meloloskan Hery Susanto padahal riwayatnya sangat buruk,” kata Boyamin Saiman lewat pernyataan tertulisnya, Jumat 17 April 2026.

Ya, menurut Boyamin, semua ini memang tidak terlepas dari salah dan teledornya Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI (ORI ). Padahal sebelumnya rekam jejak HS selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk.

Boyamin menyinggung permohonan rekomendasi atas perkara yang benar-benar terjadi mal-administrasi yang tidak mendapatkan pelayanan dikarenakan dugaan tidak adanya uang pelicin/gratifikasi.

“Informasi buruknya kinerja HS telah saya dapatkan dari informasi seorang anggota Komisioner ORI periode 2016-2021 dan 2021-2026. Anggota ini telah berusaha memberikan masukan kepada Panitia Seleksi (PANSEL) dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS namun gagal dan bahkan HS lolos diangkat jadi Ketua ORI,” beber Boyamin.

Ia juga mengakui telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya adalah juga gagal dan masukanku telah diabaikan.

“HS sebelum menjadi ORI adalah aktif di LSM BPJS Watch, namun setelah masuk ORI 2021-2026 nyata integritasnya gampang luntur dan ini telah diketahui oleh internal ORI. Mestinya gampang Pansel dan Komisi II DPR melacak kinerja buruk HS selama jabat Komisioner ORI 2021-2026 sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI,” kata Boyamin.

Karena itu, Boyamin menambahkan, pihaknya menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap/gratifikasi oleh HS atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang dikarenakan HS selama periode 2021-2026 sepenuhnya menangani isu dan masalah pertambangan.

Baca Juga  Profil Hery Susanto, Pengawas Malah Tersangka Korupsi

Sisi lain Kejagung harus menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta.

“Kami beri apresiasi tinggi kepada Kejagung yang telah mampu endus suap kepada HS tanpa drama OTT. Kejagung nyata tanpa OTT telah mampu ungkap suap/gratifikasi hampir Rp1 Trilyun kasus Ricar Zarof,” pungkasnya.

Boyamin Saiman headline ketua ombudsman Korupsi MAKI ombudsman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePertamina Patra Niaga Penuhi Kebutuhan SAF Pelanggan melalui Kilang Cilacap
Next Article Celios: Diversifikasi Pasar Ekspor Jadi Kunci, IEU-CEPA hingga China Buka Peluang Baru

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Inspirasi Hario Laskito Ardi, Alumni Unair yang Konsisten Dorong Digitalisasi Berbasis Dampak Sosial

Sasha Widiawati02 Februari 2026 / 05:31 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.