Serang (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kasus korupsi kuota haji yang kini masih terus dilakukan pendalaman, menyeret banyak saksi yang diperiksa. Hal itu dilakukan KPK untuk menggali keterangan guna mengumpulkan kekuatan hukum agar kasus ini nantinya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut pasti penyidik harus berusaha untuk mengumpulkan. Supaya kekuatan untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya harus betul-betul maksimal,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Serang, Kamis 21 Mei 2026.
Setyo menjelaskan bahwa lembaganya masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dan terus melakukan pendalaman terhadap banyaknya saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Prosesnya masih berjalan ya, prosesnya berjalan, kemudian durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis. Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memanggil eks Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Hilman Latief, untuk diperiksa sebagai saksi. Hilman diduga menerima uang dari pihak maktour atau biro perjalanan haji terkait pengaturan kuota haji.

