Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang terlarang berupa sparepart kendaraan di dalam kontainer yang diduga terafiliasi PT Blueray Cargo, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa 12 Mei 2026.
Penemuan itu berdasarkan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK untuk mendalami kaitannya dalam kasus korupsi impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, ” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi Rabu 13 Mei 2026.
Dalam penggeledahan, diketahui barang-barang tersebut masuk dalam kategori terlarang atau dibatasi masuk ke Indonesia.
“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” tambahnya.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah menjelaskan bahwa pemilik kontainer juga sudah 30 hari tidak melaporkan aktivitas impornya kepada Bea Cukai.
Maka pihaknya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai.

