Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan kedua lantaran tim penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, hari ini KPK melakukan perpanjangan kedua penahanan terhadap tersangka saudara YCQ. Di mana penahanan ini masih dibutuhkan karena penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Jumat 9 Mei 2026.
Budi menjelaskan hal ini dilakukan bersamaan dengan tim penyidik yang sedang melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi terkait yang meliputi pihak swasta, asosiasi, maupun pejabat dari Kementerian Agama.
Rencananya KPK juga akan segera menjadwalkan tersangka lain yang belum dilakukan penahanan untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama itu.
“Untuk tersangka lain, ini juga nanti akan segera kita jadwalkan. Karena memang KPK dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua dari sisi penyelenggara negara sudah dilakukan penahanan, kemudian dua dari sisi swasta kita belum melakukan penahanan. Tentu nanti penyidik juga akan segera
menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada para tersangka tersebut,” ujar Budi.

