Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Menang Atas Mozambik Tak Bikin Herdman Puas: Harusnya Cetak Lebih Banyak Gol
  • Grup K Piala Dunia 2026: Ronaldo dan Portugal Dikepung Pemburu Kejutan
  • Vietnam Mulai Mata-matai Kekuatan Timnas Indonesia
  • Garuda Terbang Tinggi, Gol Ole Romeny Bungkam Mozambik di GBK
  • Bagi-bagi Uang Korupsi: Bupati Muara Enim 5 Persen, Kadis 3 Persen
  • Grup J Piala Dunia 2026: Tiga Penantang Siap Menjegal Argentina
  • Menkes Dukung Empat Langkah Bos Baru BGN
  • Impor 250 Ribu Ton Kedelai, Zulhas Pastikan Nasib UMKM Tahu Tempe Tak Kolaps
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Pemeriksaan Perdana

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Pemeriksaan Perdana

Hukum Ahmad Nuryaman08 Juni 2026 / 18:02 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Foto: Tutut/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dan gratifikasi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Senin 8 Juni 2026.

Silmy keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 16.42 WIB diapit oleh petugas menuju mobil tahanan.

Sembari diborgol dan membawa catatan kecil, ia tak mengeluarkan sedikit kata saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

Adapun Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasan perizinan tinggal WNA bersama 7 orang pegawai imigrasi lainnya.

Ia diduga mengetahui adanya praktik pungli perizinan, bahkan disebut KPK menerima setoran uang Rp100 juta setiap minggu di hari Jumat.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Jalan Brawijaya III, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2026. Lembaga antirasuah menyita mobil sport, motor, uang tunai pecahan dolar dan sejumlah perhiasan.

“Penyidik di antaranya mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit mobil sport, kemudian 10 unit kendaraan roda dua seperti Vespa, motor sport, hingga Harley. Kemudian ada 7 unit sepeda,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Redaksi, Jumat 5 Juni 2026.

Barang bukti tersebut, diduga dibeli Silmy bersumber uang hasil pemerasan pengurusan perizinan tinggal dari biro jasa maupun WNA.

“Barang bukti yang diamankan tersebut diduga terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh tersangka berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Budi.

Baca Juga  KPK Bantah Bupati 'Biduan' Pekalongan Ditangkap Saat Bareng Gubernur Jateng
Budi Prasetyo Imipas KPK pemeriksaan perdana Silmy Karim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRupiah Tembus Rp18.176 dan IHSG Ambles 4 Persen, Waspada Efek Domino
Next Article Menkeu Purbaya Buka Segel Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co

Berita Lainnya

Bagi-bagi Uang Korupsi: Bupati Muara Enim 5 Persen, Kadis 3 Persen

09 Juni 2026 / 21:38 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula

09 Juni 2026 / 19:28 WIB

Laporkan Rismon dan Lechumanan, Roy Suryo: Sekali Tepuk Dua Lalat Tertangkap

09 Juni 2026 / 18:56 WIB

Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar dan Lechumanan ke Polda Metro Jaya

09 Juni 2026 / 17:56 WIB

Nadiem Buka-bukaan, Pola Kriminalisasi Jaksa Mirip Kasus Tom Lembong

09 Juni 2026 / 12:01 WIB

Kena OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam Saat Tiba di KPK

09 Juni 2026 / 10:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Bojan Hodak Ingin Persib Pertahankan Rekor Positif atas Persija

Deba Salamah08 Mei 2026 / 09:00 WIB

Menang Atas Mozambik Tak Bikin Herdman Puas: Harusnya Cetak Lebih Banyak Gol

10 Juni 2026 / 02:00 WIB

Grup K Piala Dunia 2026: Ronaldo dan Portugal Dikepung Pemburu Kejutan

10 Juni 2026 / 00:00 WIB

Vietnam Mulai Mata-matai Kekuatan Timnas Indonesia

09 Juni 2026 / 23:00 WIB

Garuda Terbang Tinggi, Gol Ole Romeny Bungkam Mozambik di GBK

09 Juni 2026 / 22:34 WIB

Bagi-bagi Uang Korupsi: Bupati Muara Enim 5 Persen, Kadis 3 Persen

09 Juni 2026 / 21:38 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.