Jakarta (tutur.co.id) – Kegaduhan antara Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dengan pegiat media sosial Ade Armando, Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie, serta konten kreator Permadi Arya alias Abu Janda mencapai titik puncaknya setelah 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam melaporkan ketiganya ke Bareskrim Polri.
Kasus yang berawal dari potongan video ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026 ini mendadak viral dan menuai kecaman publik. Pasalnya, potongan video tersebut dinilai dibangun dengan narasi (framing) yang mengarah pada dugaan penistaan agama Kristen.
Imbas viralnya video tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah organisasi lainnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan video ceramah JK pada Senin, 13 April 2026.
Lantas, bagaimana awal mula Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda dipolisikan oleh 40 ormas Islam terkait video ceramah JK?
Video Ceramah JK yang Viral
Video yang mendadak viral dan menimbulkan kecaman karena dianggap menistakan agama adalah cuplikan ceramah JK di Masjid UGM pada 5 Maret 2026. Acara tersebut bertemakan “Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar” .
Dalam potongan video yang beredar, JK mengulas penyebab konflik agama dapat terjadi di dalam negeri dengan kalimat:
“Semua pihak, Kristen juga berpikir begitu, kalau saya bunuh orang Islam saya syahid, kalau saya mati pun, saya syahid. Akhirnya susah berhenti kalau konfliknya orang membawanya ke agama.”
Namun, menurut para pelapor dari 40 ormas Islam, kalimat tersebut keluar dari konteks karena video utuh ceramah JK (berdurasi sekitar 40 menit) justru berisi pelurusan terhadap cara berpikir keliru tentang konsep syahid.
Peran Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie
Ade Armando
Namanya ikut menjadi sorotan karena dalam kanal YouTube Cokro TV pada 9 April 2026, ia menayangkan dan mengomentari potongan video JK tersebut, yang dinilai memperkuat framing keliru di mata publik.
Abu Janda (Permadi Arya)
Pada 12 April 2026, konten kreator ini juga memublikasikan dan mengomentari video tersebut dengan nada yang menganggap ceramah JK menistakan agama.
Grace Natalie
Menyusul keesokan harinya, 13 April 2026, Sekretaris Dewan Pembina PSI itu mengunggah komentar serupa di akun Instagram pribadinya @gracenat:
“Sedang viral pernyataannya Pak Jusuf Kalla dalam ceramahnya di UGM baru-baru ini, sampai-sampai beliau ini dilaporkan ke polisi. Setelah ditonton, ya memang pernyataan beliau ini bermasalah sekali.”
Pelaporan oleh 40 Ormas Islam
Buntut kegaduhan di ruang publik, Aliansi 40 Ormas Islam yang tergabung dari “aliansi ormas islam menjaga kerukunan umat” melaporkan ketiganya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 4 Mei 2026.
Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mewakili puluhan ormas Islam, menyatakan bahwa ketiganya telah melakukan framing melalui unggahan di media sosial masing-masing dengan menyampaikan informasi kepada publik secara tidak utuh (tanpa konteks ceramah lengkap).
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE (penyebaran informasi bertujuan menimbulkan kebencian/permusuhan), pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 243 dan Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

