Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

Finance Galuh Parantri26 April 2026 / 18:43 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id)- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, koperasi tersebut didirikan pada 2007 dengan badan hukum dan pengelolaan yang independen di luar BNI. Berdasar keterangan tertulis yang diterima Redaksi Tutur, koperasi ini diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan masyarakat umum.

Dalam praktiknya, koperasi diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil 1,5% hingga 2% per bulan, yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART. Dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.

Okki menambahkan, kesimpangsiuran persepsi muncul karena koperasi sempat beroperasi di lingkungan kantor BNI. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantor.

BNI menegaskan hubungan hukum deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk. Perseroan juga memastikan dana nasabah pada produk resmi BNI tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan penempatan dana.

“BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai putusan yang berlaku,” tutup Okki

Baca Juga  BNI Optimistis Perjalanan Tim Thomas Jadi Modal Masa Depan Bulu Tangkis Indonesia
bank bni BNI Koperasi swadharma nasabah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHari Bumi 2026, Pertamina Perkuat Transisi Energi dan Pemberdayaan Masyarakat
Next Article Jika Poin Sama, Begini Skema Penentu Juara Arsenal vs Man City

Berita Lainnya

Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia

17 Juli 2026 / 16:58 WIB

Survei BI: Aktivitas Dunia Usaha Menguat pada Triwulan II 2026, Sektor Riil Jadi Penopang Utama

17 Juli 2026 / 15:58 WIB

S&P: Danantara Berpotensi Perkuat Daya Saing BUMN dan Dongkrak Penerimaan Negara

16 Juli 2026 / 17:42 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB

LPS: Penjaminan Simpanan Tak Perlu Diterapkan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia

09 Juli 2026 / 10:30 WIB

OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperketat

08 Juli 2026 / 10:28 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Cenderung Melemah, Phintraco Rekomendasi Beli ISAT, KLBF, TLKM, AALI, dan ASRI

Gusti Tetiro23 Januari 2026 / 07:55 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.