Jakarta (tutur.co.id)- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, koperasi tersebut didirikan pada 2007 dengan badan hukum dan pengelolaan yang independen di luar BNI. Berdasar keterangan tertulis yang diterima Redaksi Tutur, koperasi ini diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan masyarakat umum.
Dalam praktiknya, koperasi diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil 1,5% hingga 2% per bulan, yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART. Dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.
Okki menambahkan, kesimpangsiuran persepsi muncul karena koperasi sempat beroperasi di lingkungan kantor BNI. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantor.
BNI menegaskan hubungan hukum deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk. Perseroan juga memastikan dana nasabah pada produk resmi BNI tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan penempatan dana.
“BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai putusan yang berlaku,” tutup Okki

