Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia menjatuhkan peringatan tertulis I kepada 204 emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025.
Dari ratusan emiten tersebut, terdapat 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang turut terkena sanksi, di antaranya PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), hingga PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Peringatan ini diberikan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-E terkait kewajiban penyampaian informasi, yang mengharuskan emiten menyerahkan laporan keuangan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan, yakni 31 Maret 2026.
“Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 adalah Selasa, tanggal 31 Maret 2026,” tulis BEI dalam pengumumannya.
Berdasarkan data BEI, dari total 997 emiten dan efek yang wajib melaporkan kinerja keuangan tahunannya, baru 781 yang telah memenuhi kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
Artinya, masih terdapat ratusan perusahaan yang belum patuh terhadap aturan keterbukaan informasi, yang menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga transparansi pasar modal.
Selain BUMN, daftar emiten yang terkena peringatan juga mencakup berbagai sektor, mulai dari energi, infrastruktur, keuangan, hingga barang konsumsi.
Langkah tegas BEI ini mencerminkan upaya otoritas bursa dalam meningkatkan disiplin pelaporan dan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia, terutama di tengah upaya memperkuat kepercayaan investor domestik maupun global.
Dengan penegakan aturan yang lebih konsisten, BEI berharap emiten dapat lebih patuh terhadap kewajiban pelaporan, sehingga menciptakan pasar yang lebih transparan, kredibel, dan berdaya saing tinggi.

