Jakarta (tutur.co.id) — Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 membuat suasana politik dan birokrasi keagamaan ikut bergetar. Isu yang menyentuh ibadah paling sakral umat Islam ini kembali membuka luka lama soal tata kelola haji yang kerap dipersoalkan publik dari tahun ke tahun.
Respons pun datang dari parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, memilih berdiri di jalur yang tenang. Ia menegaskan sikap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang berwenang.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Bagi Maman, perkara ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai kasus hukum biasa. Dugaan korupsi kuota haji menyentuh kepercayaan umat dan harapan jutaan calon jemaah yang menanti giliran berangkat ke Tanah Suci. Karena itu, pengusutan perkara dinilai harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IX tersebut.
Ia juga menekankan kasus ini semestinya menjadi cermin bagi seluruh pemangku kebijakan. Penyelenggaraan ibadah haji, menurutnya, tidak boleh lagi diwarnai praktik yang mencederai rasa keadilan dan nilai-nilai keagamaan.
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” kata Maman.
Sikap Komisi VIII itu muncul seiring langkah tegas KPK yang menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Meski nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan, penyidik menyatakan alat bukti telah mencukupi untuk menaikkan status hukum mantan menteri tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, rangkaian bukti yang dikantongi penyidik berasal dari pemeriksaan sejumlah saksi, penelusuran dokumen, hingga bukti elektronik. Seluruhnya diperoleh termasuk dari penggeledahan di berbagai lokasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Kasus ini menempatkan penyelenggaraan haji kembali di bawah sorotan tajam. Bagi publik, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan berujung pada perbaikan sistem yang nyata.
Di tengah antrean panjang jemaah dan besarnya ongkos sosial ibadah haji, tuntutan akan tata kelola yang bersih dan adil kembali menguat, kali ini dengan tekanan yang lebih keras dari sebelumnya.

