Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Manfaat Kwaci Bunga Matahari untuk Kesehatan, Camilan Renyah yang Kaya Nutrisi
  • Jadwal Indonesia U19 vs Australia di Semifinal AFF 2026, Garuda Muda Bidik Final
  • Hal Memberatkan Vonis 4 Anggota TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
  • Kantor BGN Digeruduk Massa, Bunyikan Klakson Kalau Muak MBG!
  • Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat
  • 5 Cara Menjaga Momen Kenang-Kenangan Guru Tetap Hangat Tanpa Bikin Wali Murid Serba Salah
  • Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
  • Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat

Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat

Hukum Ahmad Nuryaman10 Juni 2026 / 14:05 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
4 terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) hadapi sidang putusan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Rabu 10 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Sidang putusan perkara kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh 4 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Bahkan 2 dari 4 terdakwa harus menanggung tangis kesedihan kehilangan jabatannya sebagai prajurit TNI lantaran bertindak agresif mencelakakan aktivis KontraS yang pernah vokal tolak pembahasan UU Militer.

Hal itu diputuskan Hakim Pengadilan Militer yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer-08 Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Hakim memutuskan 2 anggota TNI pelaku penyiraman yang dipecat ialah terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko (ES) serta dijatuhi hukuman 3 tahun dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) ditambah hukuman penjara 2 tahun.

Sementara untuk 2 orang lainnya, hakim memutuskan untuk tak melakukan pemecatan yakni terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) dijatuhi hukuman 2 tahun, sementara Letnan Satu Sami Lakka (SL) dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Dalam kesempatan sidang putusan, hakim bertanya kepada para terdakwa soal diterimanya putusan atau tidak. Setelah terdakwa melakukan diskusi beberapa saat, mereka meminta waktu sebagaimana yang sudah ditentukan yakni 7 hari untuk berdiskusi bersama kuasa hukumnya.

Baca Juga  Pelatih Timnas Indonesia Buka Persaingan di Posisi Kiper
Andrie Yunus Edi Sudarko Fredy Ferdian Isnartanto headline pengadilan militer TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article5 Cara Menjaga Momen Kenang-Kenangan Guru Tetap Hangat Tanpa Bikin Wali Murid Serba Salah
Next Article Kantor BGN Digeruduk Massa, Bunyikan Klakson Kalau Muak MBG!

Berita Lainnya

Hal Memberatkan Vonis 4 Anggota TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

10 Juni 2026 / 14:46 WIB

Kantor BGN Digeruduk Massa, Bunyikan Klakson Kalau Muak MBG!

10 Juni 2026 / 14:45 WIB

Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

10 Juni 2026 / 13:32 WIB

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu

10 Juni 2026 / 12:55 WIB

Purbaya: Kenaikan Pertamax Tak Ganggu Inflasi, Tantangan Ada pada Pengawasan BBM Subsidi

10 Juni 2026 / 12:48 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Gratiskan Tranportasi Umum

10 Juni 2026 / 12:37 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Menkeu Purbaya: THR ASN dan TNI-Polri Cair Pekan Pertama Ramadan

Deba Salamah19 Februari 2026 / 06:35 WIB

Manfaat Kwaci Bunga Matahari untuk Kesehatan, Camilan Renyah yang Kaya Nutrisi

10 Juni 2026 / 15:12 WIB

Jadwal Indonesia U19 vs Australia di Semifinal AFF 2026, Garuda Muda Bidik Final

10 Juni 2026 / 14:59 WIB

Hal Memberatkan Vonis 4 Anggota TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

10 Juni 2026 / 14:46 WIB

Kantor BGN Digeruduk Massa, Bunyikan Klakson Kalau Muak MBG!

10 Juni 2026 / 14:45 WIB

Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat

10 Juni 2026 / 14:05 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.