Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Akhirnya Terjawab! Alasan KPK Menjerat Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Akhirnya Terjawab! Alasan KPK Menjerat Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Hukum Deba Salamah12 Januari 2026 / 12:55 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. (Foto: ANTARA)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. (Foto: ANTARA)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. KPK menyebut Yaqut menyalahi aturan soal pembagian kuota haji sebanyak 20 ribu.

“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagi menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin (12/1/2026)..

“Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000,” tambah Asep Guntur Rahayu.

Aturan yang dimaksud Asep adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Asep mengingatkan bahwa 20.000 kuota haji tambahan tersebut didapatkan Indonesia dari Arab Saudi karena Joko Widodo sebagai Presiden RI pada saat itu bercerita kepada Mohammed bin Salman selaku PM Arab Saudi terkait lamanya antrean yang ingin berangkat ke Tanah Suci. Bahkan harus antre hingga 47 tahun.

“Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa. Tetapi, kepada negara, atas nama negara dan nanti digunakan bagi rakyat Indonesia,” kata Asep.

Lebih lanjut Asep mengatakan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka karena turut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kemudian juga dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana. Jadi, seperti itu ya peran yang secara umum kami temukan,” ujarnya.

Baca Juga  Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Korupsi KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTren 2026 di Indonesia, Fokus Baju Lebaran
Next Article Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII Minta Tata Kelola Haji Dibenahi

Berita Lainnya

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kenalkan Kereta Tercepat di Dunia, Namanya Shanghai Maglev

Ridzka Putri Ananda14 Mei 2026 / 14:19 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.