Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. KPK menyebut Yaqut menyalahi aturan soal pembagian kuota haji sebanyak 20 ribu.
“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagi menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin (12/1/2026)..
“Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000,” tambah Asep Guntur Rahayu.
Aturan yang dimaksud Asep adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Asep mengingatkan bahwa 20.000 kuota haji tambahan tersebut didapatkan Indonesia dari Arab Saudi karena Joko Widodo sebagai Presiden RI pada saat itu bercerita kepada Mohammed bin Salman selaku PM Arab Saudi terkait lamanya antrean yang ingin berangkat ke Tanah Suci. Bahkan harus antre hingga 47 tahun.
“Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa. Tetapi, kepada negara, atas nama negara dan nanti digunakan bagi rakyat Indonesia,” kata Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka karena turut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kemudian juga dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana. Jadi, seperti itu ya peran yang secara umum kami temukan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

