Jakarta (tutur.co.id) – Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut ditetapkan tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026. KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan yang diterima tutur.co.id di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Mellisa mengatakan sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Menurut Mellisa, sikap kliennya sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.
Lebih lanjut Mellisa mengatakan setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai penasihat hukum, Mellisa menyatakan akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.

