Jakarta (tutur.co.id) — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang menjerat adik kandungnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menyatakan, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum dan tidak ada kaitannya dengan organisasi PBNU.
Pernyataan itu disampaikan Gus Yahya merespons penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. KPK menetapkan status tersangka tersebut pada Kamis (8/1/2026), bersama seorang staf khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Gus Yahya menegaskan, posisi dirinya sebagai Ketua Umum PBNU tidak akan digunakan untuk memengaruhi proses penyidikan. Ia juga menolak anggapan bahwa perkara hukum yang menjerat Yaqut akan menyeret nama organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” kata dia.
Penegasan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan, isu yang sejak awal menuai polemik. Tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi pada 2023 dan 2024 seharusnya menjadi solusi atas panjangnya antrean jamaah. Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pendistribusian kuota tersebut di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan sebelumnya, KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas dugaan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian karena Yaqut bukan hanya pejabat publik, tetapi juga tokoh Nahdlatul Ulama yang memiliki jejaring kuat di lingkungan pesantren dan organisasi keagamaan. Hubungan kekerabatan antara Yaqut dan Gus Yahya pun tak terelakkan ikut disorot, meski secara struktural keduanya berada di ranah berbeda—Yaqut sebagai pejabat negara, Gus Yahya sebagai pimpinan organisasi masyarakat sipil.
Pernyataan Gus Yahya yang menjaga jarak dari perkara hukum adiknya dinilai sebagai upaya menjaga marwah PBNU agar tidak terseret lebih jauh. Di sisi lain, sikap tersebut juga menjadi ujian bagi komitmen elite organisasi keagamaan dalam mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara rinci besaran kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan tersebut. Penyidik juga masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dalam pembagian kuota haji di internal Kementerian Agama.
Sementara itu, Gus Yahya menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati. “Biarkan semuanya diuji secara terbuka dan adil,” ujarnya.

