Jakarta (tutur.co.id) – Semarak, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, selama dua hari, 9–10 Februari 2026, tak hanya dipenuhi aparat hukum dan tamu undangan. Di antara stan-stan lembaga negara, Badan Narkotika Nasional (BNN) hadir membawa pesan yang lebih sunyi namun genting: pencegahan narkotika dimulai dari pengetahuan publik.
Keikutsertaan BNN dalam Pameran Kampung Hukum (PKH) 2026 menjadi bagian dari rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Tahun ini, pameran mengusung tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”—sebuah tajuk yang menekankan kepercayaan publik sebagai fondasi utama negara hukum.
Pembukaan kegiatan dilakukan secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Sementara dari BNN, kehadiran diwakili oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Putu Putera Sadana. Pameran ini bukan sekadar seremoni, melainkan ruang temu antara negara dan warga, tempat hukum dijelaskan dengan bahasa yang lebih membumi.
Melalui stan edukatifnya, BNN menghadirkan informasi seputar Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Mulai dari pengenalan bahaya narkotika, mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna, hingga peran masyarakat dalam mendukung program Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar). Edukasi publik ditempatkan sebagai strategi utama, bukan pelengkap.
Bagi BNN, pameran ini menjadi medium untuk menegaskan bahwa perang melawan narkoba tak bisa ditopang penindakan semata. Kesadaran hukum dan partisipasi warga adalah kunci. Di sinilah pentingnya sinergi antarlembaga negara, termasuk dengan Mahkamah Agung sebagai pilar kekuasaan kehakiman.
Pameran Kampung Hukum 2026 sendiri merupakan penyelenggaraan ke-18 sejak pertama kali digelar pada 2008. Tahun ini, sebanyak 30 kementerian dan lembaga, organisasi nonpemerintah (NGO), serta mitra perbankan ikut ambil bagian. Jumlah itu mencerminkan perluasan kolaborasi lintas sektor dalam upaya memperkuat literasi hukum masyarakat.
Partisipasi BNN dalam forum ini menegaskan satu hal: edukasi publik adalah kerja jangka panjang. Ia menuntut konsistensi, kolaborasi, dan keberanian untuk hadir langsung di tengah masyarakat—bahkan di ruang-ruang yang selama ini dianggap formal dan berjarak.
Di Kampung Hukum, pesan itu disampaikan tanpa slogan keras. Cukup dengan informasi, dialog, dan kehadiran negara yang mau mendengar.

