Jakarta (tutur.co.id) – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro ikut mendatangi langsung proses eksekusi Hotel Sultan pada hari ini Kamis 18 Juni 2026. Menurutnya, eksekusi Hotel Sultan ini penting tak hanya terkait asset tapi juga untuk menjaga wibawa negara.
Meski sempat diwarnai kericuhan, Juri Ardiantoro mengaku sangat senang dan bersyukur akhirnya eksekusi Hotel Sultan dapat dilaksanakan. Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut mendukung eksekusi tersebut.
“Alhamdulillah, pada hari ini juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibackup oleh jajaran Polda Metro Jaya dan jajaran Kodam Jaya, kemudian pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang terlibat di dalam proses eksekusi Hotel Sultan, yang tadi baru saja dilakukan dan berjalan sebagaimana mestinya, meskipun tadi ada beberapa kejadian yang sebetulnya tidak kami inginkan,” kata Juri.
Yang jelas, lanjut Wamensesneg, pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara kembali perlu menegaskan bahwa proses eksekusi Hotel Sultan ini memang harus dilakukan untuk menjalankan amanah menjaga asset negara tentunya.
“Ini bukan hanya sekedar aset tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya dan setelah ini aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Juri kepada awak media di kawasan blok 15 GBK, Jakarta.
Nasib Karyawan Hotel Sultan
Dalam kesempatan itu, Juri juga memastikan bahwa pemerintah akan tetap memperhatikan nasib karyawan eks Hotel Sultan pascapengambilalihan asset oleh negara.
“Jadi, intinya kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi, kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK,” kata Juri.
Juri mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memperhatikan kondisi para eks karyawan Hotel Sultan yang terdampak
Menurut dia, para eks karyawan akan didata dan diberikan ruang untuk melanjutkan aktivitas di lingkungan GBK. Untuk mendukung proses tersebut, PPK GBK telah membuka posko dan saluran komunikasi bagi para pekerja.
Juri juga meminta para eks karyawan tidak khawatir karena pemerintah membuka komunikasi seluas-luasnya guna menampung berbagai kebutuhan dan informasi terkait status mereka.
Sementara itu, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah mendata para pekerja dan aset yang berada di kawasan eks Hotel Sultan.
Dia menjelaskan data yang terkumpul akan diverifikasi dengan data sumber daya manusia yang tersedia serta disesuaikan dengan ketentuan dan putusan pengadilan. Selain itu, pencatatan terhadap aset-aset yang ada juga akan dilakukan.
Menurut Rakhmadi, PPK GBK telah membuka posko pendataan dan akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data yang masuk.
PPK GBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi, termasuk kewajiban yang masih menjadi tanggung jawab pengelola sebelumnya.

