Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Komisi 2 DPR RI, Muhammad Rifqnizamy Karsayuda menegaskan DPR RI tidak memiliki niat untuk mengubah sistem pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung menjadi dipilih oleh MPR.
Rifqi mengatakan, perubahan mekanisme pilpres merupakan domain Undang-Undang Dasar 1945, bukan domain UU Pemilu. Ia juga menegaskan bahwa DPR tidak memiliki niatan untuk mengubah mekanisme tersebut.
