Jakarta (tutur.co.id) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pematangan sistem inti perpajakan terbarunya, Coretax. Hingga pertengahan Januari 2026, lebih dari 12,15 juta wajib pajak telah mengaktifkan sistem tersebut—sebuah angka yang menandai fase awal migrasi besar-besaran administrasi pajak nasional ke platform digital terintegrasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, mayoritas pengguna Coretax saat ini berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi. Dari total 12.153.071 pengguna yang telah melakukan aktivasi, sebanyak 11.225.314 merupakan individu. Sisanya berasal dari wajib pajak badan sebanyak 838.663 entitas.
“Sudah ada 12.153.071 wajib pajak yang mengaktifasi. Wajib Pajak orang pribadi ada 11.225.314, wajib pajak badan ada 838.663,” ujar Bimo di Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Selain individu dan korporasi, DJP juga mencatat partisipasi dari instansi pemerintah. Tercatat 88.871 wajib pajak instansi telah masuk ke dalam sistem Coretax. Namun, penetrasi pada segmen pedagang melalui sistem elektronik masih relatif terbatas. Hingga kini, jumlahnya baru mencapai 223 wajib pajak—angka yang menunjukkan pekerjaan rumah DJP dalam memperluas adopsi di sektor perdagangan digital.
Dari sisi operasional, DJP mengklaim terus melakukan penyempurnaan sistem seiring dengan masukan pengguna. Bimo meluruskan isu yang sempat berkembang terkait kendala teknis yang disebut dialami Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.
“Saya luruskan yang terjadi di Danantara itu adalah perbaikan fitur, tidak terjadi error. Jadi fitur yang menurut dari Danantara itu kurang praktis, itu kami perbaiki dan kami terima masukan dari Danantara,” kata Bimo.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi DJP bahwa gangguan yang muncul lebih bersifat penyempurnaan desain dan kemudahan penggunaan, bukan kegagalan sistem. DJP menempatkan fase awal implementasi Coretax sebagai ruang evaluasi berkelanjutan sebelum sistem sepenuhnya menjadi tulang punggung administrasi perpajakan.
Sebelumnya, DJP memang mengakui adanya gangguan teknis pada tahap uji coba massal yang berlangsung pada September hingga Oktober 2025. Pada fase tersebut, Coretax diuji secara simultan oleh sekitar 25.000 pegawai DJP dan 50.000 pegawai Kementerian Keuangan. Beban sistem yang tinggi kala itu memicu sejumlah kendala teknis.
Namun, Bimo memastikan seluruh permasalahan tersebut telah diselesaikan sebelum sistem digulirkan secara lebih luas kepada publik. “Alhamdulillah error-nya sudah bisa kami perbaiki,” ujarnya.
Ke depan, keberhasilan Coretax tak hanya diukur dari jumlah aktivasi, tetapi juga dari stabilitas sistem dan kemampuannya menopang reformasi administrasi perpajakan. Bagi pemerintah, Coretax diharapkan menjadi fondasi peningkatan kepatuhan dan efisiensi penerimaan negara. Bagi wajib pajak, sistem ini akan diuji pada satu hal mendasar: apakah benar lebih sederhana, cepat, dan pasti.

