Jakarta (tutur.co.id) – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar mekanisme Pilkada tidak langsung dapat diterapkan pada tingkat tertentu, seperti pemilihan gubernur. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Jimly, sistem pemilihan kepala daerah bisa dibedakan sesuai tingkat pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa jika seluruh pilkada dikembalikan ke DPRD, potensi penolakan masyarakat bisa muncul. “Kalau semuanya dikembalikan ke DPRD, wah ngamuk semua orang,” ujarnya.
