Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka saat menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada Komisi XI DPR RI. Purbaya mengakui, regulasi tersebut lahir sebagai respons atas persoalan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner.
Di balik nada bercandanya, Purbaya menegaskan revisi UU P2SK menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola sektor keuangan secara menyeluruh. Ia menyoroti rapuhnya pasar modal Indonesia terhadap isu transparansi dan menargetkan regulasi baru ini mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih tangkas, sehingga pelaku pasar bisa merespons gejolak tanpa terhambat birokrasi.
